Kronologi Penikaman Ardhalina Terungkap di Sidang Etik dan Profesi Polri di Sorong
SORONG, iNewssorongraya.id – Fakta-fakta baru terkait kasus penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu mulai terungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Bripda Muhammad Arfandi Manaf di Polda Papua Barat Daya.
Korban Ardhalina Lanuhu (24) mengalami delapan luka tusukan setelah diduga diserang pelaku di rumah keluarganya di Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Ayah korban, Kapten Inf. Lanuhu Buton, membeberkan kronologi kejadian yang membuat putrinya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu Sorong.
“Sekitar pukul 01.00 WIT, ia kembali ke rumah. Anak saya kemudian kunci pintu lalu tidur,” ujar Lanuhu.
Namun sekitar satu jam kemudian, pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu lain setelah sebelumnya menyimpan kunci rumah secara diam-diam.
Lanuhu mengungkapkan, keluarga mereka sempat kehilangan kunci rumah selama beberapa bulan, tetapi tidak menaruh curiga kepada pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga.
“Ardhalina tiba-tiba terbangun, lalu melihat pelaku sudah berada tepat di atas perut sambil pegang pisau,” katanya.
Menurut Lanuhu, korban langsung melakukan perlawanan saat penikaman terjadi. Akibatnya, luka tusukan mengenai beberapa bagian tubuh seperti tangan, paha, betis, hingga perut.
“Di badan sekitar delapan luka tusukan. Kalau di tempat tidur ada sekitar 10, mungkin salah target,” ujarnya.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan itu membuat pelaku melarikan diri dari lokasi.
“Kebetulan ibu di depan rumah belum tidur, dia lari keluar lihat Ardhalina,” ucap Lanuhu.
Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit sekitar pukul 03.00 WIT untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Dalam sidang etik, Bid Propam Polda Papua Barat Daya menyebut tindakan Bripda Arfandi merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan Polri.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pidana berkekuatan hukum tetap diputuskan pengadilan.
Kasus tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah sidang etik memutuskan sanksi PTDH terhadap Bripda Arfandi Manaf.
Editor : Chanry Suripatty