Pelaku Curas Terhadap Mahasiswi di Kota Sorong Ditangkap Tim Resmob Elang saat Tertidur Lelap
SORONG, iNewssorongraya.id — Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat menangkap SN alias Sepi, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
SN ditangkap di depan Pasar Modern Rufei, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIT. Saat diamankan, pelaku sedang tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Korban berinisial GCG, mahasiswi berusia 24 tahun, mengalami luka di wajah setelah dipukul pelaku hingga terjatuh dan membentur ujung cor parit. Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor menuju gereja.
“Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan memukulnya hingga terjatuh. Korban kemudian membentur ujung cor parit atau got sehingga mengalami luka pada bagian wajah,” ungkap AKP Max Pigai.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas satu unit handphone merek Infinix Note 11 dari saku celana korban. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sorong Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Max.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di kawasan Rufei. Tim Resmob Elang langsung bergerak ke lokasi dan menangkap SN.
“Personel kami dari Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. SN kemudian dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas jalanan.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Chanry Suripatty