get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Wartawan Terluka saat Kericuhan Blokade Jalan Pecah di Kota Sorong, Situasi Dikendalikan Polisi

Jambret Viral di Suprau Ditangkap Tim Resmob Elang, Pelaku Ternyata Remaja 16 Tahun

Senin, 18 Mei 2026 | 08:50 WIB
header img
GM (16) pelaku jambret yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat. (INSERT FOTO : Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan).

 

SORONG, iNewssorongraya.idTim Resmob Elang Polsek Sorong Barat menangkap GM, remaja berusia 16 tahun, yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan viral di depan SMP Negeri 5 Suprau, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polisi menangkap pelaku di kawasan Surya, Kampung Baru, pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan mengantongi informasi keberadaan terduga pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi penjambretan tersebut tidak hanya menyebabkan korban kehilangan telepon genggam, tetapi juga membuat korban terjatuh dari sepeda motor.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengatakan Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat langsung bergerak setelah menerima laporan. Tim tersebut dipimpin Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai bersama Kanit Reskrim Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi.

Menurut Amry, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi bahwa GM telah kembali ke rumahnya, tim langsung mendatangi lokasi penangkapan.

“Polisi kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke rumahnya di kawasan Surya, Kampung Baru, Sorong, sekitar pukul 00.30 WIT. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap GM. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta dalam keterangan resmi di Mapolresta Sorong Kota, Senin (18/5/2026).

Saat ditangkap, GM tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa remaja tersebut ke Mapolsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini bermula ketika korban, Gabriela Dwi, 30 tahun, seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Rimoni Malanu, mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung. Saat melintas di depan SMP Negeri 5 Suprau, dua orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba mendekati kendaraan korban.

Pelaku kemudian menyerempet sepeda motor korban dan merampas satu unit telepon genggam yang berada di dasbor motor. Akibat kejadian itu, korban terkejut, kehilangan kendali, lalu terjatuh dari sepeda motornya.

Setelah peristiwa tersebut, korban mendatangi Polsek Sorong Barat untuk membuat laporan resmi. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota mengapresiasi respons cepat Tim Resmob Elang Polsek Sorong Barat. Ia menilai kecepatan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan kejahatan jalanan di Kota Sorong.

“Saya bangga dengan kinerja anggota yang bergerak cepat dan tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

Amry menegaskan Polresta Sorong Kota akan memperkuat patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga. Ia menyebut kejahatan jalanan tidak boleh dibiarkan berkembang karena langsung mengancam rasa aman masyarakat.

“Kepada siapapun yang masih berniat melakukan tindak kejahatan, kami tegaskan — tidak ada ruang bagi kriminal di Kota Sorong. Aparat kami bekerja siang dan malam, dan kami tidak akan berhenti sampai setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Amry.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, laporan cepat dari warga sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus.

“Jangan coba-coba, karena tangan hukum akan selalu lebih panjang, laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib melalui hotline 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tutup Kapolresta.

Saat ini, GM ditahan di Polsek Sorong Barat. Polisi masih mendalami peran terduga pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penjambretan tersebut.

Penanganan kasus ini tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk karena terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Namun, polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan agar kasus penjambretan yang meresahkan warga itu dapat diungkap secara tuntas.

 

 

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut