get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Wartawan Terluka saat Kericuhan Blokade Jalan Pecah di Kota Sorong, Situasi Dikendalikan Polisi

Diduga Hamili Ponakan Kandung, SB Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan Sorong

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB
header img
SB alias Steven setelah diamankan Tim Resmob Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota.

 

 

SORONG, iNewssorongraya.idTim Resmob Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap SB alias Steven, pria berusia 54 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ponakannya hingga korban hamil. 

SB ditangkap tanpa perlawanan di area Pelabuhan Laut Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (21/5/2026), setelah tiba dari Manokwari menggunakan KM Dobonsolo. 

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan SB. Tim Resmob Mangewang kemudian bergerak ke pelabuhan untuk memantau kedatangan kapal dan pergerakan penumpang.
“Kita tangkap Steven setelah mendapatkan informasi, dia dari Manokwari menuju Sorong menggunakan KM Dobonsolo,” ujar Afriangga, Kamis (21/5/2026). 

Setelah kapal bersandar, polisi memantau penumpang yang turun menuju pintu keluar dan area parkiran. SB kemudian terlihat turun dari kapal, petugas langsung mendekati SB di pintu keluar area parkiran mobil dan motor, lalu mengamankannya.
“Tepat di pintu keluar masuk di parkiran mobil dan motor, tim Mangewang kemudian pepet dan meringkus Steven di lokasi itu,” katanya.

Saat diamankan, SB disebut sempat berdalih tidak memiliki persoalan serius. Polisi kemudian menginterogasinya dalam perjalanan menuju Markas Polresta Sorong Kota. Afriangga menyebut SB akhirnya mengakui dugaan perbuatannya.
“Setelah diinterogasi sepanjang perjalanan, pelaku kemudian baru mengaku bahwa dia tiduri ponakannya empat kali,” jelasnya.

Menurut Afriangga, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan saat istri SB sedang tidur. Akibat perbuatan tersebut, korban yang berusia 18 tahun dilaporkan hamil. Polisi juga menduga SB kerap mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
“Aksi bejat itu ia lakukan saat istrinya tidur, hingga hamil dan pelaku sering mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun,” ungkap Afriangga. 

Usai ditangkap, SB dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan korban, terduga pelaku, serta alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum dalam perkara ini.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Ancaman pidana dalam UU TPKS bervariasi sesuai unsur perbuatan dan pasal yang diterapkan. 

Polisi menegaskan proses hukum terhadap SB tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut