get app
inews
Aa Text
Read Next : Rotasi 12 Jabatan Strategis di Polresta Sorong Kota, Kapolresta: Hindari Sikap Arogan

Dua Pelaku Kejahatan Jalanan Dibekuk, Kapolresta Sorong: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal

Senin, 18 Mei 2026 | 07:25 WIB
header img
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal setelah Tim Mangewang menangkap dua terduga pelaku curanmor dan jambret di Kota Sorong.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua terduga pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Sorong hingga Kabupaten Sorong.

Dua terduga pelaku berinisial JJ alias Abang dan AT alias Galang dibekuk di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 06.45 WIT. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu keamanan warga di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

"Kepada siapa pun yang masih berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, saya tegaskan bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun,”tegas Kapolresta, Senin (18/5/2026).

Amry mengatakan, jajaran Polresta Sorong Kota akan terus bergerak cepat untuk menangkap setiap pelaku kejahatan. Ia menyebut tindakan kriminal jalanan seperti jambret dan curanmor tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menciptakan rasa takut di ruang publik.

“ Kami akan terus bergerak cepat, siang maupun malam, untuk memastikan setiap pelaku kejahatan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada tempat bersembunyi bagi para pelaku kejahatan di Kota Sorong," tambah Kombes Pol Amry Siahaan.

Menurut Amry, pengungkapan kasus itu menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga. Polisi menerima informasi awal sekitar pukul 06.10 WIT, lalu Tim Mangewang langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Saya mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim (Resmob) Mangewang yang berhasil mengamankan para pelaku hanya dalam hitungan jam sejak laporan diterima,”ungkap Kapolresta.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan. Setelah memperoleh informasi awal, petugas menyusun rencana pengepungan di lokasi dan menangkap kedua pelaku sekitar pukul 06.40 WIT.

“ Sekitar pukul 06.40 WIT, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang diduga disembunyikan,”ungkap Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merujuk pada tiga laporan polisi. Laporan pertama adalah LP/B/468/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 terkait pencurian dengan kekerasan. Dua laporan lainnya, yakni LP/B/330/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026 tanggal 13 Mei 2026, berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor.

“Seluruh laporan tersebut tercatat di SPKT Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi keberadaan pelaku,”bebernya.

Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku diduga mendekati korban yang sedang berkendara. Setelah berada di dekat sasaran, pelaku menarik tas korban secara paksa, lalu melarikan diri.

Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku diduga beraksi pada dini hari. Mereka mematahkan kunci ganda kendaraan, kemudian menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita satu unit handphone merek iPhone dan satu bilah parang yang diduga digunakan sebagai senjata dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“ Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis. Barang bukti itu terdiri atas empat unit Yamaha Mio M3 warna hitam, hijau, biru hitam, dan hitam; satu unit Yamaha X-Ride hitam; satu unit Honda Beat Street hitam; satu unit Honda Beat hitam; satu unit Yamaha Mio Sporty putih; serta satu unit Yamaha Fino hijau,”beber Kapolresta.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga keduanya telah berulang kali mencuri kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong.

Amry juga menyebut kedua pelaku mengaku melakukan sedikitnya 10 aksi penjambretan di sejumlah titik di Kota Sorong. Barang yang dirampas diduga berupa dompet, handphone berbagai merek, tas, hingga kendaraan bermotor.

“Ini adalah bukti nyata bahwa personel kita bekerja sungguh-sungguh untuk melindungi masyarakat Kota Sorong. Keberhasilan ini akan terus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polresta Sorong Kota untuk bekerja lebih keras lagi,” tegas Kombes Pol Amry Siahaan.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Dalam kasus ini, penyidik juga memburu satu pelaku lain berinisial EF yang telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Saat ini, JJ alias Abang dan AT alias Galang telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Penyidik sedang menyusun Berita Acara Pemeriksaan awal, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami keterlibatan para pelaku dalam kasus lain.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas kriminal di lingkungan masing-masing. Polisi menilai informasi warga menjadi bagian penting dalam mempercepat pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kriminal di Kota Sorong. Polisi memastikan pengejaran terhadap jaringan curanmor dan jambret tidak berhenti pada dua pelaku yang telah ditangkap.

 

 

 

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut