Pj Sekda Sorong Selatan Bantah Terlibat Polemik Proyek RKB SMP Ampera
TEMINABUAN, iNewssorongraya.id — Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Agustinus Wamafma, membantah namanya dikaitkan dalam polemik proyek pembangunan tiga Ruang Kelas Belajar atau RKB SMP Ampera di Jalan Baru Sengget, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Agustinus menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaan proyek maupun proses pembayaran anggaran. Ia menyebut urusan pekerjaan fisik berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pengelolaan anggaran menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.
Klarifikasi itu disampaikan Agustinus pada Rabu (20/5/2026), setelah namanya disebut dalam pemberitaan salah satu media lokal terkait persoalan proyek pembangunan sekolah tersebut.
“Saya kaget tiba-tiba ada berita (pada media online) yang menyebut nama saya. Apa sangkut pautnya dengan saya? Saya bukan kepala badan keuangan sehingga bisa menahan uang,” ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, setiap persoalan yang berkaitan dengan kontraktor, pekerjaan fisik, maupun progres proyek semestinya dikonfirmasi kepada instansi teknis. Sementara persoalan pembayaran dan administrasi anggaran harus ditanyakan langsung kepada instansi yang mengelola keuangan daerah.
“Terkait pekerjaan pihak ketiga atau kontraktor silakan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan terkait anggaran proyek langsung ditanyakan ke bagian keuangan di BPKAD. Itu bukan wewenang Sekretariat Daerah,” katanya.
Agustinus juga membantah pernyataan salah satu staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Selatan yang disebut mengaitkan dirinya dengan dugaan pemblokiran pembayaran proyek. Ia menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, saat wartawan mendatangi kantor maupun kediamannya untuk meminta konfirmasi, dirinya sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah. Karena itu, ia tidak berada di tempat saat dimintai keterangan.
“Saat wartawan datang ke kantor maupun rumah, saya sedang dinas luar daerah, jadi tidak berada di tempat,” ujarnya.
Agustinus menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dinas teknis bertanggung jawab terhadap kegiatan fisik, sedangkan perangkat keuangan menangani proses administrasi dan pembayaran anggaran.
Karena itu, ia meminta setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung.
Agustinus juga menekankan pentingnya pemberitaan yang berpedoman pada Undang-Undang Pers agar tidak merugikan pihak tertentu akibat informasi yang belum terkonfirmasi secara utuh.
Polemik proyek pembangunan tiga RKB SMP Ampera sebelumnya mencuat setelah beredar informasi bahwa pekerjaan tersebut terhenti atau mangkrak. Penghentian pekerjaan diduga berkaitan dengan persoalan administrasi dan pembayaran anggaran proyek.
Sejumlah pihak sebelumnya juga mendesak Aparat Penegak Hukum atau APH menelusuri pelaksanaan proyek tersebut. Desakan itu muncul untuk memastikan proses pekerjaan, penggunaan anggaran, dan mekanisme administrasi berjalan sesuai aturan.
Klarifikasi Agustinus menjadi bantahan resmi atas dugaan keterlibatan dirinya dalam polemik proyek tersebut. Namun, persoalan utama terkait penyebab terhentinya pembangunan RKB SMP Ampera tetap perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi teknis dan pengelola anggaran agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Chanry Suripatty