Tim Mangewang Ciduk Dua Pelaku Curanmor-Curas, 9 Motor Curian Disita di Sorong
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Tim Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang diduga meresahkan warga Kota Sorong. Polisi menyita sembilan unit sepeda motor curian, satu unit iPhone, dan sebilah parang dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J J alias Abang dan A T alias Galang. Keduanya diamankan pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 06.40 WIT di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong. Polisi menyebut kedua pelaku berdomisili di Jalan Ampi, Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan Tim Mangewang terhadap sejumlah laporan polisi terkait curanmor dan curas yang masuk ke Polresta Sorong Kota serta Polsek Sorong Timur.
“Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” ujar Kompol Jenny dalam keterangan pers resmi yang diterima redaksi iNewssorongraya.id, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Jenny, kasus ini mengacu pada beberapa laporan polisi. Laporan tersebut meliputi LP/B/468/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Mei 2026 terkait pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, polisi juga menindaklanjuti dua laporan curanmor, yakni LP/B/330/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 6 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Mei 2026.
Jenny menjelaskan, dalam perkara curas, para pelaku diduga merampas tas korban saat korban sedang berkendara. Pelaku disebut mendekati korban menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi secara paksa.
“Pelaku mendekati korban menggunakan kendaraan, lalu menarik tas secara paksa sebelum melarikan diri,” ungkap Kompol Jenny.
Sementara dalam kasus curanmor, polisi menduga pelaku memakai modus merusak kunci ganda kendaraan. Setelah itu, pelaku menyambung kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian.
Tiga korban dalam rangkaian perkara tersebut masing-masing berinisial D A, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong; W A, karyawan swasta yang berdomisili di Distrik Sorong Timur; serta D U, karyawan BUMN yang tinggal di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone dan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian dengan kekerasan. Polisi juga menyita sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian, terdiri atas beberapa unit Yamaha Mio M3 berbagai warna, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat, Yamaha Mio Sporty, dan Yamaha Fino.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula sekitar pukul 06.10 WIT. Saat itu, Tim Mangewang memperoleh informasi dari agen lapangan mengenai keberadaan dua target di wilayah Kampung Salak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konsolidasi dan arahan penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan. Sekitar pukul 06.20 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, melakukan pemetaan lokasi dan pengepungan terhadap tempat persembunyian pelaku. Setelah posisi target dipastikan, polisi bergerak masuk dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, petugas melakukan pengembangan di sejumlah lokasi. Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga sebelumnya disembunyikan oleh para pelaku. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong. Mereka juga mengaku kerap melakukan jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di Kota Sorong.
Polisi mencatat sejumlah lokasi yang disebut dalam pemeriksaan sementara. Aksi jambret diduga pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dengan barang bukti dompet, Jalan Sungai Maruni Km 10 dengan barang bukti sepeda motor Vario, Jalan Sam Ratulangi kawasan Tembok Berlin dengan barang bukti handphone Vivo warna hitam, serta Jalan Tanjung Rimoni Arteri dengan barang bukti handphone Realme warna ungu dan dompet.
Lokasi lain yang turut disebut meliputi Jalan Basuki Rahmat Km 12 Moyo dengan barang bukti handphone Oppo warna silver dan tas, Jalan Sam Ratulangi dekat SMP Negeri 1 dengan barang bukti sepeda motor, Jalan Basuki Rahmat depan Taman Deo dengan barang bukti handphone Infinix silver, Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan barang bukti dompet, Jalan Sungai Maruni depan Indomaret Jupiter Km 10 dengan barang bukti handphone Oppo biru, serta Jalan Sam Ratulangi dengan barang bukti handphone Realme warna hitam.
Kompol Jenny menyatakan polisi masih memburu satu terduga pelaku lain berinisial E.F. Nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain serta dugaan jaringan yang terlibat dalam rangkaian curanmor dan curas tersebut.
Saat ini, penyidik telah mengamankan para pelaku dan barang bukti. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal, menyusun berita acara pemeriksaan, serta menyiapkan administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Sorong Kota menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kejahatan jalanan yang mengancam keamanan warga. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Editor : Chanry Suripatty