get app
inews
Aa Text
Read Next : Markas Diduga KKB Digerebek, Penyelidikan Jaringan HSSBI Yahukimo Meluas

Polisi Tetapkan 7 DPO Kasus Pembunuhan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat di Yahukimo

Rabu, 08 Juli 2026 | 17:29 WIB
header img
Kasatgas Humas dan Kasatgas Gakum ODC 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo dan Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Timika, Rabu (8/7/2026).

 

TIMIKA, iNewssorongraya.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) serta pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Ketujuh tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Perkembangan penyidikan disampaikan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata di Timika, Rabu (8/7/2026). 

Kombes Pol. Era Adhinata mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan keterangan saksi.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," ujar Era Adhinata. 

Menurutnya, para tersangka diduga bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil yang berdampak pada keselamatan penerbangan.
"Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan pengejaran terhadap seluruh DPO masih berlangsung, bersamaan dengan pendalaman jaringan kelompok yang diduga terlibat. 

Aparat menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.


 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut