get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Tetapkan Pimpinan MER, Andrew Miners, sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Mediasi Sengketa PT MER Memanas, Penggugat Tuding Perusahaan Alihkan Pokok Perkara

Selasa, 07 Juli 2026 | 16:10 WIB
header img
Pihak keluarga korban.

 

WAISAI, iNewssorongraya.id  – Proses mediasi sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan PT Misool Eco Resort (PT MER), E.H. Harimu, dengan pihak perusahaan berlangsung di Waisai, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut diwarnai perbedaan tajam mengenai substansi perkara setelah pihak penggugat menuding perusahaan berupaya mengalihkan fokus persoalan dari dugaan pelanggaran medis dan operasional klinik yang dipersoalkan.

Mediasi dihadiri kuasa hukum penggugat, Jacobs, bersama istri korban. Sementara dari pihak perusahaan hadir tergugat II dan tergugat III beserta tim kuasa hukumnya. Direktur Utama PT MER selaku tergugat I tidak hadir dalam proses mediasi.

Dalam pembahasan resume gugatan, pihak perusahaan mengacu pada dokumen penyelesaian hubungan kerja yang sebelumnya difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong. Dokumen tersebut menyebut penggugat telah menerima hak-haknya sebagai mantan karyawan, sekaligus menyatakan hubungan kerja berakhir pada Februari 2026 dan para pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Namun, kuasa hukum penggugat menilai dokumen tersebut hanya berkaitan dengan penyelesaian hubungan industrial, bukan menghapus hak korban untuk menempuh upaya hukum atas dugaan peristiwa lain yang terjadi saat masih bekerja.

"Kami heran mengapa mereka membawa isu ini. Padahal, mediator di Disnaker pun sudah menyatakan bahwa ini hanya murni pesangon dan hubungan kerja, bukan mengenai pelanggaran malpraktik atau klinik ilegal seperti yang sekarang dituntut oleh korban," ujar kuasa hukum pihak korban.

Menurut pihak penggugat, hasil koordinasi dengan mediator Disnaker Kota Sorong menegaskan bahwa penyelesaian pesangon tidak menghalangi kemungkinan adanya gugatan perdata maupun proses pidana apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran di luar hubungan kerja, termasuk aspek medis.

Selain mempersoalkan substansi resume perusahaan, penggugat juga menuding PT MER tidak menyinggung dugaan operasional klinik tanpa izin serta persoalan legalitas tenaga kesehatan yang menangani korban.

Penggugat menilai perusahaan justru berupaya membantah kondisi kesehatan korban dengan alasan tidak terdapat bukti yang cukup, meskipun sebelumnya perusahaan disebut pernah memfasilitasi pemeriksaan medical check-up (MCU) korban di salah satu rumah sakit BUMN di Kota Sorong pada Mei 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, mata kanan korban dinyatakan mengalami kebutaan.

"Secara logika, jika klinik itu ilegal, berarti seluruh operasional di dalamnya pun ilegal, termasuk penanganan pasien. Apalagi pasien ditangani dengan berkolaborasi dengan orang non-medis yang tidak punya latar belakang kesehatan. Ini fakta yang ditutup-tutupi oleh perusahaan," tegas pihak penggugat.

Hingga proses mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Pihak penggugat menilai perusahaan belum menunjukkan itikad untuk menjawab substansi dugaan yang dipersoalkan, sementara pihak perusahaan tetap berpegang pada dokumen penyelesaian hubungan kerja yang telah disampaikan dalam resume mediasi.

Kasus ini masih berproses. Dugaan yang disampaikan penggugat belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Misool Eco Resort dalam forum mediasi tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pembuktian atas dalil masing-masing pihak di hadapan pengadilan.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut