Propam Polda PBD Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Penggelapan Puluhan HP
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Barat Daya mulai menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota Polri dalam perkara penggelapan 40 unit telepon genggam dari Toko Deltafone Paragon Square Mall, Kota Sorong.
Penyelidikan dilakukan setelah HS alias Husnah, tersangka utama dalam perkara tersebut, mengungkap adanya dua pihak yang memesan dan membeli barang. Salah satu pembeli disebut sebagai anggota kepolisian berinisial TR.
Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan telah memerintahkan Pengamanan Internal atau Paminal untuk mendalami informasi tersebut.
“Sementara sudah saya perintahkan kepada Paminal untuk lidik,” ungkap Mathias singkat.
Belum ada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya keterlibatan anggota Polri tersebut. Propam masih harus memeriksa identitas, hubungan transaksi, pengetahuan pembeli mengenai asal barang, serta bukti komunikasi dan pembayaran.
Husnah sebelumnya menyatakan 40 unit telepon genggam yang dikeluarkan dari Deltafone merupakan pesanan BA, yang disebut sebagai pengusaha, dan TR, yang diduga anggota polisi.
“Saya bawa total 40 unit hp itu diketahui kepala toko, dan semua atas pesanan dari dua orang yakni berinisial BA (pengusaha) dan TR (oknum polisi),” ujar Husnah, Kamis (9/7/2026).
Menurut Husnah, transaksi dengan kedua pembeli telah berlangsung sejak 2024. Barang yang diperdagangkan awalnya berupa telepon genggam bekas, kemudian beralih ke perangkat baru yang belum dibuka.
Ia mengklaim menjual iPhone dengan harga Rp21 juta per unit, lebih rendah dibandingkan harga resmi sekitar Rp25 juta. Perangkat itu kemudian diduga dipasarkan kembali kepada masyarakat di wilayah Sorong Raya.
Kuasa hukum Husnah, Siti Zakiah, meminta kepolisian tidak hanya memproses kliennya. Penyidik juga diminta memeriksa pihak yang menerima dan menjual kembali perangkat tersebut.
“Peristiwa penggelapan ini klien saya tidak berdiri sendiri, seluruh aktivitas tentu ada pihak yang menjadi penadah dan menjadi satu rangkaian tindak pidana,” ungkap Siti.
Siti menilai pemeriksaan terhadap BA dan TR diperlukan untuk memastikan apakah keduanya mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang dibeli berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Husnah dan pihak Deltafone Paragon Square Mall.
Polisi menetapkan Husnah sebagai tersangka setelah menyelidiki laporan yang diterima pada awal Januari 2026. Peristiwa penggelapan diduga terjadi sejak Desember 2025.
Husnah kemudian ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Sorong dan menahan tersangka.
“Setelah didalami oleh penyidik, kemudian terungkap bahwa pelaku yang melakukan penggelapan yakni HS alias Husnah,” ujar Afriangga, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan Propam kini menjadi bagian penting untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara transparan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri, proses etik maupun pidana harus dijalankan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Hanny Wijaya