get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap DPO Senjata Ilegal, Satgas Periksa Empat Orang di Jayapura

Kasus Senjata Ilegal Yalimo–Yahukimo Meluas, 13 Orang Diproses Hukum

Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:10 WIB
header img
Sebanyak 13 orang telah ditangani dalam perkara jaringan senjata ilegal Yalimo–Yahukimo. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, sementara lainnya masih menjalani proses hukum.

 

TIMIKA, iNewssorongraya.id — Penanganan perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo terus meluas. Hingga Juli 2026, penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz telah menangani 13 orang dalam berbagai tahapan proses hukum.

Dari jumlah tersebut, lima orang telah dilimpahkan kepada penuntut umum dalam proses Tahap II. Enam orang masih berada pada Tahap I, satu berkas perkara sedang dilengkapi, sedangkan A.G. menjalani penyidikan setelah ditangkap di Kota Jayapura.

Petugas mengamankan A.G. di depan Rumah Sakit Angkatan Laut pada Selasa (7/7/2026), pukul 10.40 WIT. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim menyelidiki pergerakannya di kawasan Koya dan jalur menuju perbatasan Skouw.

A.G. sebelumnya ditetapkan sebagai DPO pada 15 April 2026. Ia diduga menjadi penghubung dalam transaksi senjata api antara S.P. dan D.K. pada jaringan yang disebut berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pengembangan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Penyidik menduga A.G. mengikuti pertemuan pada 4 Maret 2026 bersama S.P., M.M., S.M., dan D.K. Pertemuan itu disebut berkaitan dengan pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang seharga sekitar Rp80 juta.

Senjata tersebut diduga berasal dari seorang warga negara asing. Namun, penyidik masih menelusuri identitas pemasok, sumber dana pembelian, serta jalur distribusi yang digunakan jaringan tersebut.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, memastikan perkara akan dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.

“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Era Adhinata.

Penyidik menjerat A.G. dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Perkembangan proses hukum terhadap 13 orang menunjukkan jaringan tersebut diduga melibatkan lebih dari satu lapisan pelaku. Penyidikan menyeluruh diperlukan untuk memastikan aktor utama, penyandang dana, dan pemasok senjata turut dimintai pertanggungjawaban.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut