get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Pemkab Sorong Cairkan Gaji ke-13

5 OPD di Kabupaten Sorong Dibuka dari Aksi Pemalangan, Pemkab Mulai Pulihkan Layanan Publik

Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:35 WIB
header img
Kepala BPKAD Pemkab Sorong, Oktovianus Kalasuat. (FOTO : iNewssorongraya.id/Chan)

AIMAS, iNewssorongraya.id - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, mulai memulihkan pelayanan publik setelah lima organisasi perangkat daerah atau OPD dibuka dari aksi pemalangan masyarakat adat Suku Moi, Kamis (9/7/2026).

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Oktovianus Kalasuat, mengatakan pembukaan pemalangan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah berkoordinasi dengan kepolisian, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

“ Hasil kordinasi rapat dan hasil koordinasi kemarin, tadi (hari ini, Kamis (9/7/2026) 5 OPD sudah buka palang yakni Keuangan (BPKD), (OPD) Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil dan Dinas PU,” kata Oktovianus.

Lima OPD yang dibuka tersebut menjadi sinyal awal pemulihan aktivitas pemerintahan setelah pemalangan berlangsung selama empat hari. Sebelumnya, aksi itu meluas ke sedikitnya 15 titik pemerintahan, termasuk Kantor Bupati Sorong, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPKAD, gerbang DPRD, dan gerbang Pemkab Sorong.

Pemalangan membuat sejumlah aparatur sipil negara tidak dapat bekerja normal. Warga juga kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, kesehatan, dan keuangan daerah.

Oktovianus mengatakan pemerintah daerah terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak agar pembukaan pemalangan dapat dilakukan secara bertahap tanpa memicu benturan di lapangan.

“Untuk hal itu maka kita telah membangun komunikasi, dimana Pemerintah Daerah sudah membangun komunikasi dengan pihak Kepolisian, dengan tokoh-tokoh adat, dengan tokoh masyarakat untuk kita menyelesaikan ini secepatnya,” katanya.

Ia menyebut gerbang DPRD Kabupaten Sorong telah lebih dahulu dibuka. Pemerintah daerah berharap pembukaan lima OPD dapat mendorong pemulihan seluruh aktivitas pemerintahan.

“Jadi sampai hari ini kita terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait, Kalau untuk kantor DPR (DPRD Kabupaten Sorong) sudah dibuka, Karena itu ruang komunikasi tetap kita jalankan,” ujar Oktovianus.

Aksi pemalangan tersebut berkaitan dengan polemik pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Sorong tahun 2026. Sebagian masyarakat adat Suku Moi menuntut jabatan Sekda definitif dijabat oleh putra asli Suku Moi.

Polemik itu mencuat setelah panitia seleksi menetapkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo, Chris Janes Tupamahu dan Nimrod Sesa.

Oktovianus menegaskan Pemerintah Kabupaten Sorong menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan dengan cara menutup akses kantor pemerintahan.

“Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 kan sudah jelas menjelaskan bahwa siapa saja punya hak melakukan demonstrasi, kita bicara aturannya dulu, tetapi, tidak melakukan pemalangan,” kata Oktovianus.

Menurut dia, pemalangan fasilitas pemerintahan berdampak langsung pada layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak dapat membiarkan aktivitas pemerintahan terus terganggu.

“Yang kedua, kalau pemalangan ini terjadi berarti menghambat proses pemerintahan, yang seharusnya tidak boleh terjadi. Dengan hal itu, kita tidak bisa membiarkan hal tersebut terjadi,” ujarnya.

Oktovianus, yang juga menyebut dirinya sebagai anak adat Suku Moi dan tokoh intelektual Suku Moi, menilai pemalangan bukan solusi untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dalam proses pengisian jabatan Sekda definitif.

“Menurut saya, sebagai tokoh intelektual suku Moi dan juga sebagai Kepala Badan Keuangan, saya merasa bahwa (aksi pemalangan) ini bukan solusi untuk kita menyelesaikan masalah,” kata Oktovianus.

Ia juga mengaku kecewa karena pemalangan justru menghambat pelayanan publik dan memperlebar ketegangan sosial.

“Saya sebagai anak adat Suku Moi merasa hal ini (aksi pemalangan) tidak boleh seperti itu terjadi. Sangat kecewa, dan tentu kecewa sekali, karena aksi ini (pemalangan ini) bukan jalan keluar,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sorong kini berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap aspirasi masyarakat adat dan kewajiban memulihkan pelayanan publik. Jika koordinasi lintas pihak berjalan efektif, pembukaan lima OPD dapat menjadi pintu masuk untuk meredakan polemik Sekda definitif sekaligus mengembalikan layanan pemerintahan kepada masyarakat.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut