Raja Ampat Jadi Episentrum PETI, 18 Tambang Masuk Daftar Pemprov PBD
SORONG, iNewssorongraya.id — Kabupaten Raja Ampat menjadi wilayah dengan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI terbanyak di Provinsi Papua Barat Daya. Pemerintah mencatat 18 kegiatan PETI di kawasan tersebut atau separuh dari total 36 aktivitas yang teridentifikasi.
Data itu tercantum dalam surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya tertanggal 6 Juli 2026. Pemerintah melalui surat tersebut memerintahkan seluruh penanggung jawab menghentikan kegiatan penambangan sampai memperoleh izin resmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya, Suroso, mengatakan data tersebut dihimpun melalui pemantauan petugas selama hampir satu bulan.
“Temuan kawan-kawan dilapangan ada dari Kabupaten Sorong hingga Raja Ampat, dan di Raja Ampat terbanyak, aktivitas PETI tersebut. Tapi kami terus mendata yah, karena siapa tahu ada yang terlewat pendataan itu, mungkin tanpa sengaja apa. Tapi itu data yang sementara didapat,” ujar Suroso di Sorong, Minggu (12/7/2026).
Selain Raja Ampat, pemerintah mendata enam kegiatan PETI di Kota Sorong. Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat masing-masing mencatat empat kegiatan, sedangkan Kabupaten Sorong dan Tambrauw masing-masing memiliki dua kegiatan.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara. Pemprov Papua Barat Daya terus melakukan pendataan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang luput dari pemantauan.
Material yang diambil dari sejumlah lokasi tersebut meliputi batu gamping, sirtu, batu pecah, dan bahan baku bata merah. Para penanggung jawab tercatat berasal dari badan usaha berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, hingga perseorangan.
Suroso mengaku pemerintah belum memperoleh penjelasan dari para pelaku usaha mengenai alasan mereka tetap menjalankan kegiatan pertambangan tanpa legalitas.
“Sampai hari ini belum dikonfirmasi alasan mereka tanpa izin resmi namun tetap nekat membuka usaha pertambangan tersebut. Nanti rekan-rekan bisa minta penjelasan langsung kepada mereka. Namun bagi kami, bagi kami adalah semua pelaku usaha itu harus memiliki ijin,” katanya.
Pemerintah meminta para pelaku usaha segera menghentikan operasi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segera mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghentikan sementara kegiatan penambangan hingga perizinan tersebut terbit,” tulis dinas dalam surat tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu mengatur ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemerintah juga membuka kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum jika aktivitas penambangan tetap berjalan.
“Nah, tentu ada penegakan aturan termasuk penegakan hukum, karena mereka belum memiliki ijin dan ini nanti akan kami komunikasikan ke pihak APH yang lain. Karena ini kategorinya penambangan tanpa ijin. Mereka diduga kuat sudah melakukan perusakan lingkungan dan lain-lain,” kata Suroso.
Dugaan kerusakan lingkungan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Verifikasi diperlukan untuk mengukur dampak setiap aktivitas, menentukan dugaan pelanggaran, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Surat penghentian belum mencantumkan tenggat kepatuhan, jadwal inspeksi, maupun mekanisme penindakan. Para pelaku usaha yang masuk dalam daftar juga belum memberikan penjelasan kepada publik.
Dominasi PETI di Raja Ampat menempatkan pengawasan pertambangan sebagai persoalan mendesak. Pemerintah perlu memastikan perintah administratif diikuti pemeriksaan lapangan dan penghentian operasi secara nyata, terutama di wilayah dengan jumlah temuan tertinggi.
Editor : Hanny Wijaya