Kepatuhan LHKPN Pejabat di Papua Barat Daya Rendah, Gubernur Beri Warning
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah pemerintah daerah di Papua Barat Daya masih tergolong rendah. Data terbaru menunjukkan sebagian besar pejabat belum memenuhi kewajiban pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kota Sorong misalnya, baru mencatat kepatuhan sekitar 36,41 persen. Sementara itu, Kabupaten Sorong Selatan berada di angka 47,24 persen. Capaian ini menunjukkan masih lemahnya komitmen pelaporan di level eksekutif daerah.
Namun di tengah tren rendah tersebut, Kabupaten Maybrat justru mencatat tingkat kepatuhan yang sangat tinggi, yakni mencapai 98,81 persen. Angka ini menempatkan Maybrat sebagai daerah dengan kinerja pelaporan terbaik di wilayah Papua Barat Daya.
Persoalan yang lebih serius justru terlihat di lembaga legislatif. Di beberapa daerah, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN bahkan mendekati nol persen.
Di DPRD Kabupaten Maybrat, dari total 18 pejabat wajib lapor, tidak ada satu pun yang telah menyampaikan LHKPN. Kondisi serupa juga terjadi di DPRD Kabupaten Sorong, yang seluruh anggotanya tercatat belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur sebagai bentuk transparansi pejabat publik terhadap masyarakat dan lembaga pengawas seperti KPK.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengambil langkah tegas untuk mendorong peningkatan kepatuhan di seluruh daerah.
“Kita akan melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Nanti kita ingatkan mereka supaya wajib menyampaikan LHKPN. Sebenarnya kalau kepala daerah mau mudah, itu bisa dirangkaikan saat pelantikan pejabat. Jadi pejabat yang akan dilantik harus sudah menyampaikan LHKPN,” kata Elisa Kambu usai pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, Selasa (31/3).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar koordinasi bersama para bupati guna membahas persoalan ini secara serius.
Ketika ditanya mengenai penyebab rendahnya kepatuhan, Elisa menilai faktor internal aparatur menjadi salah satu pemicu.
“Mungkin kembali kepada aparatur sipil yang bersangkutan, bisa jadi faktor karakter atau mental saja,” ujarnya.
Terkait sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, gubernur menegaskan kewenangan tersebut berada pada kepala daerah masing-masing.
“Kalau di kabupaten/kota itu kewenangan bupati dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian. Di provinsi tidak bisa langsung memberikan sanksi untuk mereka,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pejabat daerah agar segera memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap era keterbukaan.
“Sekarang ini eranya sudah terbuka dan transparan. Para pejabat yang dipercayakan oleh bupati dan wali kota harus berkewajiban menyampaikan LHKPN. Sebenarnya tidak berat, lebih baik dilaporkan dari sekarang secara jujur daripada nanti repot ketika sudah menjadi pejabat publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat Daya, Rahmadi, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atas keterlambatan pelaporan LHKPN.
“Kalau di kami tidak ada sanksi. Itu mungkin kewenangan kementerian atau pihak lain. Yang jelas kalau terlambat tentu bisa berdampak pada penilaian kinerja,” kata Rahmadi.
Rendahnya kepatuhan LHKPN di Papua Barat Daya menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan yang transparan. Ketimpangan antara eksekutif dan legislatif, serta kontrasnya capaian Maybrat, menegaskan bahwa komitmen individu dan kepemimpinan daerah menjadi faktor kunci dalam membangun budaya integritas di sektor publik.
Editor : Hanny Wijaya