AIMAS, iNewsSorongRaya.id – Penetapan tersangka korupsi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya berpijak pada data presisi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor 50 tanggal 24 September 2026 merincikan secara mutlak kerugian negara sebesar Rp4.638.722.327,34.
Kerugian fantastis ini bersumber dari manipulasi Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2024. Penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka memanipulasi anggaran jauh melampaui batas kewajaran operasional pemerintahan.
Terdapat empat klaster kebocoran kas daerah dalam perkara ini. Kebocoran terbesar bertumpu pada pos Tambahan Uang Persediaan fiktif yang nilainya mendominasi angka kerugian total.
"Belanja perjalanan dinas fiktif dari mekanisme TUP mencapai Rp3,8 miliar. Sementara pengeluaran TUP yang melebihi ketentuan mencapai Rp540 juta," papar Dirreskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung, Senin (2/11/2026).
Selain itu, BPK juga menemukan belanja UP fiktif senilai Rp191,2 juta dan kelebihan belanja UP sebesar Rp25,9 juta. Validitas data ini memastikan para koruptor tidak dapat menyangkal perbuatannya di meja hijau.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
