Kejati Papua Barat Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran BPKAD Pemkot Sorong Sebagai Tersangka

LORAINE AMANDA
Mantan bendahara pengeluaran BPKAD Kota Sorong berinisial JJR saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Sorong untuk selanjutnya di bawa menuju Lapas Kelas II A Sorong untuk ditahan.[FOTO : iNewssorongraya.id - LORAINE]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta cetakan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp4 miliar.

Tersangka berinisial JJR, diketahui merupakan mantan bendahara pengeluaran BPKAD Kota Sorong. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah JJR menjalani pemeriksaan intensif selama hampir lima jam di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong.


Mantan bendahara pengeluaran BPKAD Kota Sorong berinisial JJR saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Sorong untuk selanjutnya di bawa menuju Lapas Kelas II A Sorong untuk ditahan.[FOTO : iNewssorongraya.id - LORAINE]

 

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, membenarkan penetapan JJR sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan JJR dalam pengelolaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Kita menetapkan tersangka dengan inisial JJR dari hasil ekspose tim penyidik. Kita juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” jelas Agustiawan Umar.


Mantan bendahara pengeluaran BPKAD Kota Sorong berinisial JJR saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Sorong untuk selanjutnya di bawa menuju Lapas Kelas II A Sorong untuk ditahan.[FOTO : iNewssorongraya.id - LORAINE]

 

Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi tersebut menjadi atensi khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk diselesaikan hingga tuntas.

Sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana ATK dan cetakan di lingkungan BPKAD. Berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.

“Tidak mungkin dana sebesar itu keluar tanpa sepengetahuan bendahara pengeluaran,” tegas Agustiawan.


Mantan bendahara pengeluaran BPKAD Kota Sorong berinisial JJR saat tiba di Lapas Kelas II A Sorong untuk ditahan.[FOTO : iNewssorongraya.id - LORAINE]

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JJR sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dua tersangka lain. Namun hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan aktif JJR dalam praktik melawan hukum.

Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama. Dengan penetapan JJR, total tersangka kini menjadi tiga orang yang diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana APBD 2017 melalui pos belanja ATK dan cetakan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pejabat dan staf BPKAD. Penyidik menyebut masih membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JJR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Agustiawan menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk memastikan pengembalian kerugian negara serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya menegaskan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana pengadaan ATK serta cetakan di BPKAD Kota Sorong pada tahun 2017. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan Kejati Papua Barat mengungkap adanya pembayaran fiktif dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Langkah cepat Kejati Papua Barat dalam menindaklanjuti kasus ini menjadi sinyal kuat bagi penegakan hukum di Papua Barat, sekaligus peringatan keras bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan keuangan negara.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network