Kasus Dugaan Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya: Sekretaris DPRP dan Dua Staf Masuk Tahanan

LORAINE AMANDA
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya.


KOTA SORONG, iNewssorongraya.id — Penegakan hukum atas dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) memasuki fase krusial. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota resmi menahan tiga dari lima tersangka setelah pemeriksaan intensif yang mengungkap indikasi kuat proyek fiktif dan mark up anggaran bernilai lebih dari Rp1 miliar. 

Penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial JN, JC, dan JU pada Senin malam (5/1/2026), usai ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menegaskan, pemanggilan terhadap seluruh tersangka telah dilayangkan sejak akhir Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Dari lima tersangka, hanya tiga yang hadir dan langsung ditahan.
“Terhadap tiga orang tersangka berinisial JN, JC, dan JU telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan hingga Senin malam, ketiganya langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” ujar AKP Afriangga, Selasa (6/1/2026).


Dalam perkara ini—penahanan pejabat kunci dan terbongkarnya dugaan proyek fiktif—menguatkan keseriusan aparat dalam membongkar praktik korupsi di lingkungan lembaga legislatif daerah. Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran pengadaan seragam dinas DPRP PBD telah dicairkan, namun pengadaan barang tidak pernah direalisasikan.
“Anggaran sudah dicairkan, namun barangnya tidak ada. Pola yang dilakukan mengarah pada mark up dan kegiatan fiktif, di mana dana sudah diluncurkan tetapi pengadaan tidak terealisasi,” tegas Afriangga. 

Penyidik mengungkap, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam skema tersebut, mulai dari pejabat pemesan barang, pemilik perusahaan penyedia, pihak perantara, hingga pengawas kegiatan. JN sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya, sementara dua tersangka lain merupakan staf terkait. 

Sebelumnya, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menyatakan, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar. Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp715.477.000. 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota masih melakukan pengembangan perkara dan menunggu kehadiran dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network