get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ada Bentrokan Warga di Kawasan Sorpus, Hanya Blokade Jalan

Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadispora Provinsi Papua Barat Langsung Ditahan Polisi

Rabu, 09 November 2022 | 01:52 WIB
header img
Polres Manokwari menahan Kadispora Papua Barat setelah sebelumnya Kadispora ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penganiayaan terhadap tiga Perempuan

MANOKWARI, iNews.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari resmi menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat, Hans Lodwick Mandacan (HLM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Selain ditetapkan sebagai tersangka Hans langsung dijebloskan ke Penjara Polres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.

"Tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres, Selasa (8/11/2022).

Kapolres mengatakan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.

"Terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.

Sebelumnya, Kadispora Papua Barat Hans Lodwick Mandacan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manokwari atas dugaan penganiayaan terhadap tiga perempuan pegawai Pemprov Papua Barat, Kamis (27/10/2022) lalu.

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022, pelapor atas nama Meiske Johana CH Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan oleh Kadispora terjadi di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.

Selain korban pelapor (Meiske), tersangka juga menganiaya dua perempuan lainnya, yakni Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare yang berusaha melerai perbuatan kepala dinas tersebut terhadap pelapor.

Tindakan penganiayaan itu dilakukan ketika ketiga pegawai Pemprov Papua Barat ini hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Prapopnas) di Sulawesi Tengah.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut