MANOKWARI, iNewsSorong.id - Diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal, sebanyak 46 pekerja diamankan pihak Kepolisian Polres Manokwari.
Para pekerja tambang emas Ilegal yang diamankan pihak Kepolisian Polres Manokwari dalam operasi penegakan hukum penambangan emas di wilayah itu (FOTO: iNewsSorong.id/ANDREW CHAN)
Dari 46 orang tersebut 33 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, 13 orang lainnya telah dipulangkan dengan status sebagai saksi.
Polisi masih memburu sejumlah pemodal atau cukong yang membiayai aktivitas operasional tambang emas ilegal tersebut.
Para pekerja tambang emas Ilegal yang diamankan pihak Kepolisian Polres Manokwari dalam operasi penegakan hukum penambangan emas di wilayah itu (FOTO: iNewsSorong.id/ANDREW CHAN)
Puluhan pekerja ini diamankan pihak Kepolisian polres Manokwari dalam sebuah operasi penegakan hukum penambangan emas ilegal yang dipimpin Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom, di wilayah kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari Papua Barat yang berlangsung sejak 18 - 22 November pekan kemarin.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada wartawan menjelaskan, dari 46 orang yang diamankan dalam operasi penegakan hukum di wilayah itu, sebanyak 33 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Manokwari (FOTO: iNewsSorong.id/ANDREW CHAN)
"Dari hasil penegakan hukum kasus minerba, dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik secara maraton, ditetapkan 33 tersangka dari 46 orang yang diamankan sebelumnya. Sedangkan untuk 13 orang statusnya sebagai saksi dan telah dipulangkan, " ungkap AKBP Parasian Herman Gultom di Manokwari, Selasa(29/11/2022).
Menurut Gultom dari hasil pemeriksaan penyidik, peran dari para tersangka ini berbeda -beda, mulai dari operator hingga ketua grup.
" Peran mereka bermacam-macam, mulai dari operator hingga ketua grup dalam kegiatan tambang emas Ilegal tersebut," bebernya.
Lanjut Gultom, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut seluruhnya merupakan pekerja dari luar Manokwari.
" Dimana kehadiran mereka itu didatangkan oleh para pemodal untuk dipekerjakan di lokasi tambang emas ilegal," ujarnya.
Hingga saat ini menurut Gultom Polisi masih memburu para pemodal alias cukong yang kabur saat polisi melakukan operasi penegakan hukum tersebut.
" Kami masih kejar para pemodal tersebut, mereka diduga memodali para pekerja di tambang emas ilegal tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini menurut Gultom, para pelaku dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar seratus miliar rupiah.
" Mereka dikenakan pasal 158 tahun 2020, tentang Minerba," pungkasnya.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut menurut Gultom, selain mengamankan puluhan pekerja, pihaknya juga tengah menyelidiki aliran emas hasil penambangan Ilegal kepada para penampung.
" Aliran emas ke penampung juga kami selidiki, ada (pasalnya) dalam undang-undang. Termasuk kami mengejar yang itu tadi, para pemodal,"tandas Gultom.
Dalam operasi penegakan hukum selain mengamankan puluhan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan mulai dari puluhan eksavator hingga peralatan tambang emas yang digunakan para pekerja.
Barang bukti tersebut telah diamankan di Polres Manokwari kecuali eksavator dimana pihak Kepolisian hanya membawa barang bukti yang bisa diamankan ke kantor Polisi edangkan barang bukti berupa puluhan eksavator diamankan di lokasi kejadian dan dipasang garis polisi.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian Polres Manokwari akan menindak tegas para pelaku penambangan emas ilegal yang masih mencoba-coba melakukan aktivitasnya di wilayah Manokwari.
Para pekerja tambang emas Ilegal yang diamankan pihak Kepolisian Polres Manokwari dalam operasi penegakan hukum penambangan emas di wilayah itu (FOTO: iNewsSorong.id/ANDREW CHAN)
Kehancuran alam akibat perbuatan para pelaku menjadi atensi khusus pihak Kepolisian Polres Manokwari bersama Polda Papua Barat.
Editor : Chanry Suripatty