MERAUKE, iNewsSorongRaya.id - Penguatan masyarakat hukum adat perlu ditempatkan sebagai bagian utama dari proses pembangunan daerah, bukan sekadar agenda pendamping setelah pembangunan berjalan.
Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Riset Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) sekaligus akademisi Universitas Papua (UNIPA), Hendrik Arwam, dalam forum diskusi terpumpun di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).
Forum tersebut membahas penguatan kelembagaan adat, dokumentasi sejarah, pemetaan wilayah, partisipasi masyarakat, hingga perlindungan pengetahuan lokal.
Hendrik menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus diawali dengan pemahaman mendalam terhadap masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.
Wilayah adat bukan sekadar bidang tanah atau garis pada peta, melainkan menyimpan sejarah permukiman, hubungan antarmarga, pengetahuan lokal, dan pola pemanfaatan ruang yang diwariskan antargenerasi.
Data sosial dan budaya memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan data teknis pembangunan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
