MoU Bawaslu-Kominfo Raja Ampat: Informasi Pemilu Ditargetkan Menjangkau 24 Distrik dan 117 Kampung

SOTER ABRAWI
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Raja Ampat, Frits F. Dimara. (FOTO : SOA)

 

WAISAI, iNewssorongraya.id  —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) mulai menyiapkan kerja sama penyebarluasan informasi kepemiluan. Namun, pekerjaan terbesar justru berada setelah nota kesepahaman (MoU) diteken: memastikan informasi benar-benar sampai kepada masyarakat di wilayah kepulauan dan kampung-kampung.

Rencana tersebut dibahas dalam audiensi Bawaslu Raja Ampat dengan jajaran Dinas Kominfo, Senin (14/9/2026). Kerja sama itu diarahkan untuk memperluas edukasi kepemiluan sekaligus memperkenalkan tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Raja Ampat, Frits F. Dimara, mengatakan penyampaian informasi kepemiluan perlu dilakukan lebih awal dan tidak hanya ketika tahapan pemilu telah memasuki masa pemungutan suara.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pemilih pemula dan warga yang tinggal di wilayah kepulauan.

Jangkauan informasi menjadi perhatian utama karena karakter geografis Raja Ampat membuat penyebaran informasi tidak cukup mengandalkan pusat pemerintahan. Targetnya, informasi dapat menjangkau 24 distrik dan 117 kampung, termasuk kawasan kepulauan serta pulau-pulau terluar. Data administratif Raja Ampat juga mencatat wilayah kabupaten ini terbagi menjadi 24 distrik dan 117 kampung/desa.

“Informasi harus bisa sampai kepada masyarakat, baik yang berada di Kota Waisai maupun di wilayah distrik dan kampung,” demikian disampaikan dalam audiensi tersebut, tandasnya.

Untuk memperluas jangkauan, Dinas Kominfo menyatakan kesiapan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi. Selain media digital, penyebaran informasi direncanakan melalui baliho, video billboard, pamflet, stiker hingga teknologi drone.

Pola tersebut diharapkan membuat informasi kepemiluan tidak hanya hadir di ruang digital atau pusat kota, tetapi juga dapat diterima masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi berbasis internet.

Frits menambahkan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Bawaslu serta hak dan kewajiban warga negara dalam proses demokrasi.

Bukan Sekadar Seremoni MoU

Kerja sama Bawaslu dan Kominfo Raja Ampat tidak berhenti pada rencana penandatanganan dokumen. Tahapan teknis masih harus dibahas sebelum MoU resmi diberlakukan.

Di titik inilah efektivitas kerja sama akan diuji. Keberhasilan tidak hanya diukur dari terlaksananya audiensi atau penandatanganan MoU, tetapi dari seberapa luas masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mudah dipahami.

Bawaslu sendiri memiliki kanal informasi publik melalui PPID Kabupaten Raja Ampat sebagai salah satu sarana akses informasi bagi masyarakat.

Karena itu, sinergi dengan Kominfo dapat menjadi bagian dari upaya memperluas distribusi informasi melalui berbagai kanal komunikasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di wilayah kepulauan.

Pemilih pemula juga menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian. Edukasi sejak dini dibutuhkan agar masyarakat memahami hak politiknya sekaligus mengetahui peran warga dalam mengawal proses demokrasi.

Sebelumnya, Bawaslu Raja Ampat juga menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperkuat pendidikan pengawasan pemilu bagi pemilih pemula.

Rangkaian kerja sama tersebut menunjukkan bahwa penyebaran informasi kepemiluan tidak semata-mata berkaitan dengan masa pencoblosan. Edukasi publik perlu dibangun secara berkelanjutan agar masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan sebelum memasuki tahapan pemilu.

Ujian Sesungguhnya Ada di Pelosok

Dengan wilayah yang tersebar di kawasan kepulauan, tantangan Bawaslu dan Kominfo bukan hanya memproduksi informasi, tetapi memastikan informasi tersebut benar-benar diterima masyarakat.

Media digital, baliho, pamflet, video billboard, stiker hingga teknologi drone menjadi sejumlah sarana yang disiapkan untuk memperluas jangkauan komunikasi publik.

Dinas Kominfo juga membuka ruang bagi insan pers untuk ikut memperkuat penyebaran informasi melalui platform digital.

Pada akhirnya, MoU hanyalah titik awal. Ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika informasi kepemiluan tidak lagi terkonsentrasi di pusat pemerintahan, tetapi mampu menjangkau masyarakat di distrik, kampung, dan pulau-pulau yang tersebar di Raja Ampat.

Sebab, edukasi demokrasi tidak cukup hanya dengan memastikan dokumen kerja sama ditandatangani. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap warga memperoleh informasi yang diperlukan untuk memahami hak, kewajiban, serta proses demokrasi secara utuh.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network