SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Polda Papua Barat Daya belum berhenti pada pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara China, Wei Shang alias Wilson Shang. Polisi kini menyiapkan pendalaman perkara yang dikaitkan dengan dugaan pembunuhan dan konsumsi satwa dilindungi di perairan Raja Ampat.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang mengatakan perkara tersebut masih berada dalam ranah pemeriksaan Imigrasi. Setelah proses itu selesai, hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Saat ini kan penelitian hukum, masih dalam ranah pemeriksaan Imigrasi. Nanti setelah selesai pemeriksaan mereka, barulah nanti akan dilimpahkan ke kami di pihak penyidik Polda. Baru setelah nanti di kami, kami akan pelajari dulu segala alat bukti dan barang bukti yang ada, termasuk hasil dari pemeriksaan Imigrasi, baru nanti kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Di tingkat Polres Raja Ampat, pemeriksaan juga masih berjalan. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara, termasuk dokumentasi di dasar laut.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas Wei Shang selama berada di Raja Ampat. Pihak homestay, pengemudi atau pemilik perahu yang mendampingi, serta dua rekan yang disebut ikut menyelam akan dimintai keterangan.
“Sampai hari ini ini masih berjalan. Tapi pasti pihak homestay diperiksa, kemudian nanti pihak yang membawa perahunya, yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Nanti baru kita akan gelar perkara dari hasil-hasil tersebut,” ungkap Erwin.
Polisi turut mendalami bagaimana Wei Shang masuk dan melakukan aktivitas di Raja Ampat. Informasi awal menyebutkan yang bersangkutan datang tanpa melalui agen wisata. Namun, Erwin menegaskan informasi tersebut masih harus diverifikasi.
“Untuk agen wisatanya nanti kita akan cek informasinya juga. Tetapi dari informasi awal, dia itu datang ke Raja Ampat secara langsung tanpa melalui agen. Tapi ya nanti akan kita dalami,” tegasnya.
Aktivitas Wei Shang mencuat setelah dokumentasi penyelaman dan penggunaan speargun beredar di media sosial. Laporan masyarakat adat kemudian menjadi salah satu dasar munculnya penanganan perkara tersebut. Polisi masih harus memastikan keterkaitan orang yang bersangkutan dengan seluruh dokumentasi serta dugaan kematian satwa yang dilaporkan.
Wei Shang sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar ketika hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur. Ia kemudian dibawa ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mengenai kemungkinan jerat pidana, Erwin menyebut dugaan pembunuhan satwa dilindungi dapat membawa konsekuensi hukum berat.
“Ya yang pasti kan ini terkait dengan membunuh hewan yang dilindungi. Itu kan ancaman sampai 15 tahun. Kalau memang itu terbukti ya kita akan proses lebih lanjut,” tandasnya.
Namun, kepolisian belum menetapkan kesimpulan hukum terhadap Wei Shang. Penentuan status perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, serta gelar perkara.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
