Kronologi Penangkapan WNA China Terduga Pemburu Penyu Sisik di Raja Ampat
SORONG, iNewsSorongRaya.id — Upaya melarikan diri Warga Negara Asing, WNA China, Wei Shang, terduga pelaku perburuan satwa dilindungi penyu sisik di Kepulauan Fam, Raja Ampat, akhirnya berhasil digagalkan.
Pengamanan ketat dilakukan berkat gerak cepat penegak hukum dan instansi terkait yang mencegatnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, sebelum diterbangkan kembali ke Sorong untuk menjalani proses hukum.
Berikut kronologi lengkap penanganan kasus dugaan perburuan satwa dilindungi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di kawasan Raja Ampat
WNA Tiongkok bernama Wei Shang, yang diketahui memiliki lisensi sebagai instruktur diving, melakukan aktivitas spearfishing (menombak ikan) di perairan Piaynemo, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam aksi tersebut, ia diduga menombak seekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang merupakan satwa dilindungi, lalu mengolahnya menjadi sup dan mengonsumsinya. Video serta foto aksi tersebut diunggah ke media sosial hingga beredar luas dan menuai kecaman publik.
Senin, 14 September 2026
Pukul 12.57 WIT: Laporan mengenai dugaan pembantaian penyu sisik di kawasan Piaynemo diterima oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Barat Daya, Yusdi Lamatenggo, dari tim di lapangan dan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat.
Pukul 13.27 WIT: Pemda Papua Barat Daya dan Pemkab Raja Ampat bergerak cepat menghubungi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Wanggai. Pemerintah setempat menerbitkan surat permohonan resmi pencegahan agar Wei Shang tidak meloloskan diri ke luar negeri.
Sore Hari (sekitar Pukul 17.00 WITA): Wei Shang yang terbang dari Sorong menuju Makassar terpantau berada di manifes penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Petugas Kantor Imigrasi Makassar bergerak cepat mencegat dan mengamankannya di bandara sebelum ia melanjutkan penerbangan internasional menuju Malaysia.
Selasa, 15 September 2026
Petugas Imigrasi Makassar menahan Wei Shang di Makassar guna menjalani pemeriksaan awal. Hasil koordinasi memastikan kasus ini bersumber (locus delicti) di Raja Ampat, sehingga yang bersangkutan diputuskan untuk dikembalikan ke wilayah hukum Papua Barat Daya.
Di tempat terpisah, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dan Polres Raja Ampat mulai melancarkan penyelidikan mendalam, termasuk olah TKP hingga ke dasar laut perairan Piaynemo untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar