SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Wei Shang, warga negara asing, WNA China yang dilaporkan terkait dugaan aktivitas spearfishing dan kematian seekor penyu sisik di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, akhirnya dibawa ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (16/9/2026).
Wei Shang tiba di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong sekitar pukul 08.45 WIT menggunakan pesawat komersial. Ia dikawal petugas Imigrasi Makassar dan didampingi seorang penerjemah.
Setibanya di Sorong, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong langsung menjemput Wei Shang. Sejumlah personel Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Papua Barat Daya turut berada di lokasi.
Petugas kemudian membawa Wei Shang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong untuk menjalani pemeriksaan dokumen dan status keimigrasian.
“Ia kami membawa yang bersangkutan langsung ke Kantor Imigrasi Sorong untuk dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Terkait perkara yang dilakukan oleh WNA tersebut, akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian,” ungkap salah satu petugas Imigrasi Sorong kepada iNewssorongraya.id.
Hingga Rabu pagi, Wei Shang masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dengan didampingi pengacaranya.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Makassar mengamankan Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (15/9/2026). Ia diamankan setelah tiba dari Sorong dan hendak melanjutkan perjalanan ke Malasya.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan terhadap Wei Shang kepada pihak Imigrasi agar yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses pemeriksaan dugaan perkara selesai.
Permohonan itu dituangkan dalam surat Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si., Nomor 500.5.6.5/342/2026 tertanggal 14 September 2026.
Surat tersebut diterbitkan setelah Pemkab Raja Ampat menerima laporan Patroli Masyarakat Adat DPL Meos Mansar melalui Surat Nomor 002/PMADPL-M/IX/2026 pada tanggal yang sama.
Dalam laporan masyarakat adat, Wei Shang diduga melakukan aktivitas spearfishing di kawasan Piaynemo yang kemudian dikaitkan dengan terbunuhnya seekor kura-kura atau penyu laut bersisik.
Pemkab Raja Ampat menyebut dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui proses hukum. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Untuk mendukung laporan, sejumlah bukti awal disebut telah dilampirkan. Bukti tersebut antara lain dokumentasi kegiatan spearfishing, foto dan video, dokumentasi penyu yang diduga diburu, dokumentasi satwa yang telah mati dan dimasak, identitas serta sertifikasi AIDA International, keterangan tempat tinggal, lokasi kejadian, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.
Dalam dokumen Pemkab Raja Ampat, Wei Shang juga disebut memiliki sertifikasi AIDA International dengan level Instructor Trainer. Sertifikasi tersebut tercatat bertanggal 18 Agustus 2015 dengan status Active 2025.
Keruwo Homestay turut dicantumkan sebagai tempat tinggal Wei Shang saat berada di Raja Ampat, sementara lokasi dugaan aktivitas berada di kawasan Piaynemo.
Permohonan Pemkab Raja Ampat juga melibatkan koordinasi lintas instansi. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Raja Ampat, Balai Besar KSDA Papua Barat Daya, serta sejumlah instansi teknis terkait.
Pemerintah daerah menyatakan langkah tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik maupun pejabat imigrasi. Permintaan pencegahan diarahkan untuk memastikan keberadaan terlapor tetap dapat dijangkau selama proses verifikasi dan pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini sekaligus menempatkan pengawasan terhadap aktivitas wisatawan asing di kawasan konservasi Raja Ampat sebagai perhatian penting. Kawasan tersebut memiliki kekayaan ekosistem laut yang menjadi bagian dari sumber daya alam sekaligus ruang hidup masyarakat setempat.
Kini, setelah Wei Shang berada di Sorong, proses selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan Imigrasi dan kepolisian. Fakta mengenai dugaan perburuan penyu sisik maupun kemungkinan pelanggaran hukum masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, sorotan kini bergeser dari keberadaan Wei Shang ke pembuktian: apakah aktivitas yang dilaporkan masyarakat adat benar merupakan pelanggaran hukum, dan sejauh mana pertanggungjawaban yang dapat dibebankan berdasarkan bukti yang ditemukan aparat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
