Ultimatum Diabaikan, Pemkab Raja Ampat Ratakan Kios di Pasar Lama Waisai

STEVANI GLORIA
Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat, Gideon Omkarsba memimpin langsung penertiban pasar Mbilim Kayam

WAISAI, iNewsSorongRaya.id – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mengeksekusi pengosongan Pasar Mbilin Kayam atau Pasar Lama Waisai, Kamis (13/8/2026), setelah tenggat dan tambahan waktu yang diberikan kepada pedagang disebut tidak dipatuhi.

Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, TNI dan Polri diterjunkan untuk membongkar lapak serta memindahkan pedagang ke Pasar Baru Snon Bukor yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pusat aktivitas perdagangan.

Langkah tegas tersebut sempat mendapat protes dari sejumlah pedagang. Mereka mempertanyakan proses penertiban sekaligus dampak relokasi terhadap keberlangsungan usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas jual beli di Pasar Lama Waisai.

Meski sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pedagang, proses pengosongan tetap berjalan. Sejumlah lapak, termasuk tempat berjualan ikan, dibongkar. Barang dagangan dan perlengkapan milik pedagang kemudian diangkut menggunakan truk yang disiapkan pemerintah menuju Pasar Baru Snon Bukor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat, Gideon Omkarsba, menegaskan penertiban dilakukan setelah pemerintah menilai seluruh tahapan persuasif telah ditempuh.

“Pada hari ini kami turun ke lapangan melakukan eksekusi Pasar Mbilin Kayam. Ini bukan sesuatu yang akan kami tinggalkan lagi. Hari ini kami turun dan menjalankan sesuai perintah. Kami tidak lagi sungkan-sungkan atau mundur, tetapi sesuai perintah kami jalankan,” tegas Gideon kepada wartawan.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan dan memberikan tenggat kepada pedagang untuk meninggalkan lokasi. Namun, permintaan tersebut tidak dijalankan hingga batas waktu berakhir.

“Dari awal kami sudah tempuh semua. Surat pemberitahuan untuk mengosongkan pasar pun sudah kami berikan sampai batas tanggal 10, tetapi tidak diindahkan. Bahkan kami memberikan waktu lagi selama tiga hari, namun tetap tidak diindahkan,” jelasnya.

Tambahan waktu itu berakhir pada 13 Agustus 2026. Pemerintah kemudian memilih melakukan pengosongan secara langsung dengan melibatkan tim gabungan.

“Oleh sebab itu, hari ini apapun yang terjadi kami harus selesaikan dan tertibkan,” ujarnya.

Gideon memastikan penertiban tidak hanya menyasar kelompok pedagang tertentu. Seluruh aktivitas perdagangan yang masih berlangsung di Pasar Mbilin Kayam akan dipindahkan tanpa pengecualian.

“Semua pedagang akan dipindahkan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Pemkab Raja Ampat beralasan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan pusat perdagangan agar transaksi masyarakat tidak tersebar di beberapa lokasi. Pemerintah mengarahkan pedagang ikan, sayur, sembako hingga pemilik kios untuk beraktivitas di Pasar Baru Snon Bukor.

“Pada intinya pasar ditentukan oleh pemerintah. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus ikut. Pemerintah sudah berpikir tentang dampaknya. Pedagang juga harus dikumpulkan dalam satu tempat agar proses jual beli bisa terfokus pada satu titik,” tegasnya.

Di balik alasan penataan, relokasi tersebut menyisakan persoalan yang menjadi perhatian pedagang, terutama terkait kepastian tempat usaha, akses konsumen dan keberlangsungan pendapatan setelah berpindah ke lokasi baru.

Pemerintah daerah karena itu menghadapi tahapan berikutnya yang tidak kalah penting: memastikan Pasar Baru Snon Bukor mampu menjadi pusat perdagangan yang efektif, bukan sekadar lokasi pemindahan pedagang dari pasar lama.

Gideon mengatakan ruang dialog tetap tersedia bagi pedagang yang keberatan terhadap pembongkaran maupun proses relokasi. Namun, pembahasan tersebut tidak dilakukan ketika eksekusi berlangsung.

“Kalau untuk itu nanti ada tempatnya kita bicara. Kalau sekarang kita fokus melakukan pembongkaran dan pemindahan,” pungkasnya.

Dengan pengosongan tersebut, Pemkab Raja Ampat menegaskan berakhirnya aktivitas perdagangan di Pasar Mbilin Kayam. Ketegasan membongkar pasar lama kini menempatkan pemerintah pada kewajiban berikutnya: memastikan relokasi ke Snon Bukor benar-benar memberi kepastian tempat berusaha dan tidak memindahkan persoalan dari satu pasar ke pasar lainnya.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network