MANOKWARI, iNewssorongraya.id — Penetapan dua tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing alias Yanto Idorway, belum membuat penyidikan berhenti. Kuasa hukum keluarga justru mendesak Polda Papua Barat membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, mengatakan keluarga mengapresiasi langkah penyidik setelah Polda Papua Barat menetapkan Petra Timotius Pattipeilohy dan Desty Marenska Thenu sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Informasi tersebut kemudian disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada tim kuasa hukum keluarga pada Sabtu, 26 September 2026.
“Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway serta selaku salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare, S.I.K. beserta jajarannya,” kata Warinussy.
Menurut dia, apresiasi tersebut diberikan karena Ditreskrimum Polda Papua Barat telah meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Yanto.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026. Penyidik menerapkan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal yang disebutkan dalam KUHP.
Namun, bagi keluarga korban, penetapan tersangka belum menjadi akhir dari pengungkapan perkara.
Warinussy meminta penyidik tetap menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kematian Yanto. Ia menilai seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami tetap masih berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway,” tegas Warinussy.
Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya rencana untuk menghilangkan nyawa korban apabila fakta penyidikan, hasil visum et repertum, dan autopsi memberikan dasar yang mengarah pada dugaan tersebut.
“Termasuk adanya dugaan telah adanya rencana menghilangkan nyawa seorang mantan jurnalis Suryanto Idorway oleh orang-orang yang berperilaku pengecut sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun otopsi terhadap jenazah korban tersebut,” ujar Warinussy.
Di sisi lain, Polda Papua Barat menyatakan penyidikan masih berjalan. Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 31 Agustus 2026 setelah gelar perkara menemukan indikasi tindak pidana.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 23 saksi, mendalami hasil pemeriksaan forensik, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil autopsi jenazah Yanto juga telah diterima penyidik dan masih didalami melalui keterangan ahli.
Yanto sebelumnya dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim gabungan melakukan pencarian selama sembilan hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 27 Juli 2026.
Perkara kemudian berkembang setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian korban. Polisi belum mengungkap motif maupun kronologi lengkap dugaan tindak pidana tersebut.
Trihadi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik serta meminta masyarakat tidak berspekulasi.
“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” tandasnya.
Dengan dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan, perhatian kini bergeser pada sejauh mana penyidik dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Bagi keluarga, proses hukum dinilai belum tuntas selama kemungkinan keterlibatan pihak lain dan fakta yang melatarbelakangi kematian Yanto masih dalam penyidikan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
