Kasus Briptu Muhamad Fadil: Polda Papua Barat Tegaskan Putusan PTDH Sudah Inkrah dan Sesuai Prosedur

CHANRY SURIPATTY
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom.

 

MANOKWARI, iNewssorongraya.idPolda Papua Barat menegaskan proses penanganan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Briptu Muhamad Fadil telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap setelah melalui sidang banding.

Kasus ini bermula dari laporan istri Briptu Muhamad Fadil, Suci Salsabila, atas dugaan perzinahan atau perselingkuhan. Briptu Fadil diketahui telah menikah dengan Suci dan memiliki seorang anak bernama Arrayyan Emil Ibrahim.

Sebelumnya, Fadil pernah bertugas di Polres Fakfak dan pada 2023 dijatuhi sanksi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari kerja. Pada Februari 2024, ia dimutasi ke Polres Manokwari Selatan untuk menjalani sanksi tersebut.

Namun, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, Suci Salsabila melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Manokwari Selatan, yang kembali menyeret Fadil ke pelanggaran etik.

Berdasarkan sidang KKEP pada 16 April 2025, Fadil dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi:

1. Perbuatan tercela.


2. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari.


3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

 

Briptu Fadil kemudian mengajukan banding, namun sidang KKEP Tingkat Banding pada 23 Juni 2025 menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PTDH.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Polri.

“Kami memastikan setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku di Polri. Putusan PTDH terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Polda Papua Barat telah melaporkan putusan tersebut kepada Kapolda Papua Barat dan pejabat terkait. Hasil sidang juga telah disampaikan ke Polres Manokwari Selatan untuk diproses sesuai Pasal 53 Perpol RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi dari Ro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network