KOTA SORONG, iNewssorongraya.id— Ratusan mama-mama pedagang Orang Asli Papua (OAP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Kamis (2/7/2026). Aksi yang berlangsung sejak Rabu (1/7/2026) itu dilakukan untuk menagih realisasi janji Otonomi Khusus atau Otsus, terutama dukungan konkret terhadap pemberdayaan ekonomi pedagang asli Papua.
Massa aksi bertahan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya setelah sebelumnya berkumpul di kawasan Taman DEO, Kota Sorong, lalu melakukan long march menuju kantor gubernur. Mereka bahkan bermalam di lokasi aksi hingga Kamis pagi.
Para pedagang menuntut Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Ketua DPR Papua Barat Daya menandatangani nota kesepahaman atau MoU yang menjamin alokasi anggaran tetap setiap tahun bagi program bantuan modal usaha mama-mama pedagang Papua.
Massa mengusulkan dua skema anggaran, yakni Rp3 miliar hingga Rp6 miliar per tahun. Skema Rp3 miliar diminta dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Sementara skema Rp6 miliar diusulkan disalurkan melalui pemerintah kabupaten dan kota dengan alokasi sekitar Rp1 miliar bagi masing-masing daerah.
Selain bantuan modal, para demonstran meminta pemerintah menyediakan tempat jualan yang layak bagi mama-mama pedagang Papua. Mereka juga mendesak adanya kuota pasti lapak jualan bagi pedagang OAP di pasar sementara pengganti Pasar Remu Km 10 maupun di Pasar Remu setelah kembali beroperasi.
Penempatan lapak, menurut massa, harus mengacu pada data resmi pedagang Papua agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di lapangan.
Dalam orasi, peserta aksi mempertanyakan ketidakhadiran Gubernur Elisa Kambu yang hingga aksi berlangsung belum menemui demonstran.
“Dari sampai hari ini kenapa gubernur tidak hadir menemui kami di sini? Dia hilang atau ke mana? Kami tidur di sini hanya untuk menunggu kehadiran gubernur,” ujar salah seorang peserta aksi.
Aspirasi utama massa meliputi tiga hal. Pertama, pemerintah provinsi diminta segera membuat kebijakan dukungan modal usaha bagi pedagang Papua setiap tahun. Kedua, pemerintah diminta menyediakan tempat jualan yang baik bagi mama-mama pedagang Papua. Ketiga, massa menyuarakan penolakan terhadap PSN dan militerisme di Tanah Papua.
Peserta aksi berasal dari berbagai wilayah di Papua Barat Daya, antara lain Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Maybrat, Tambrauw, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.
Sebagai dasar tuntutan, para pedagang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Mereka menilai regulasi tersebut mewajibkan negara memberikan perlindungan, pemberdayaan ekonomi, fasilitas pasar, dan kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait tuntutan massa. Aksi mama-mama pedagang Papua menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam membuktikan keberpihakan Otsus kepada pelaku ekonomi rakyat asli Papua.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
