SORONG KOTA, iNewsSorongRaya.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota membongkar dugaan sindikat perdagangan orang atau trafficking yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam kawasan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota mendatangi lokasi sekitar pukul 14.11 WIT. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan kemudian membawa lima perempuan dari lokasi tersebut ke Kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota untuk dimintai keterangan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan, satu dari lima orang yang diamankan masih berusia 15 tahun. Anak tersebut diduga menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi setelah didatangkan dari Jakarta ke Kota Sorong.
"Lima orang yang kita amankan tadi semua dari Jakarta, tapi jelasnya satu masih status sebagai anak bawah umur," ujar Eka, Rabu (1/7/2026).
Eka menjelaskan, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan yang membawa korban dari luar Papua Barat Daya. Penyidik juga sedang mengejar satu terduga mucikari yang diduga berperan dalam merekrut, mengirim, dan mengatur korban di Kota Sorong.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
