"Anak ini dia didatangkan dari Jawa ke Kota Sorong dengan iming-iming dipekerjakan, tapi tidak jelas kerja sebagai apa nanti," tuturnya.
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan kartu tanda penduduk atau KTP milik orang lain. Identitas itu diduga diberikan kepada korban untuk menyamarkan usia dan memuluskan aktivitasnya di lokasi hiburan malam.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan. Polisi juga memperluas penyelidikan untuk mengungkap pihak yang merekrut, membawa, menampung, hingga mengeksploitasi korban.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan perdagangan orang lintas daerah yang menjadikan Kota Sorong sebagai titik eksploitasi. Polisi diminta membongkar kasus ini sampai ke aktor utama agar perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada penyelamatan korban, tetapi juga menyentuh seluruh rantai pelaku.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
