Polisi Bongkar Dugaan Sindikat Trafficking Anak di THM Malanu Kota Sorong

CHANRY SURIPATTY
Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota mengamankan sejumlah pekerja di salah satu THM di Kota Sorong.

SORONG KOTA, iNewsSorongRaya.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota membongkar dugaan sindikat perdagangan orang atau trafficking yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu tempat hiburan malam kawasan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (1/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota mendatangi lokasi sekitar pukul 14.11 WIT. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan kemudian membawa lima perempuan dari lokasi tersebut ke Kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota untuk dimintai keterangan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan, satu dari lima orang yang diamankan masih berusia 15 tahun. Anak tersebut diduga menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi setelah didatangkan dari Jakarta ke Kota Sorong.

"Lima orang yang kita amankan tadi semua dari Jakarta, tapi jelasnya satu masih status sebagai anak bawah umur," ujar Eka, Rabu (1/7/2026).

Eka menjelaskan, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan yang membawa korban dari luar Papua Barat Daya. Penyidik juga sedang mengejar satu terduga mucikari yang diduga berperan dalam merekrut, mengirim, dan mengatur korban di Kota Sorong.

"Ia benar, kasus ini diduga semacam sindikat dan punya jaringan di Sorong, sehingga kita masih harus dalami lagi perkara," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, anak 15 tahun itu diduga telah berada di Kota Sorong selama sekitar dua pekan. Polisi menduga korban tidak mengetahui secara jelas jenis pekerjaan yang akan dijalani saat diberangkatkan dari Jawa.

"Anak 15 tahun ini dia tadi akui sudah layani banyak tamu selama dua pekan di Sorong," ujar Eka.

Menurut Eka, korban awalnya dijanjikan pekerjaan. Namun, pekerjaan itu tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal. Modus tersebut diduga digunakan pelaku untuk mengelabui korban sebelum ditempatkan di tempat hiburan malam.

"Anak ini dia didatangkan dari Jawa ke Kota Sorong dengan iming-iming dipekerjakan, tapi tidak jelas kerja sebagai apa nanti," tuturnya.

Polisi juga menemukan dugaan penggunaan kartu tanda penduduk atau KTP milik orang lain. Identitas itu diduga diberikan kepada korban untuk menyamarkan usia dan memuluskan aktivitasnya di lokasi hiburan malam.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa lima orang yang diamankan. Polisi juga memperluas penyelidikan untuk mengungkap pihak yang merekrut, membawa, menampung, hingga mengeksploitasi korban.

Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan perdagangan orang lintas daerah yang menjadikan Kota Sorong sebagai titik eksploitasi. Polisi diminta membongkar kasus ini sampai ke aktor utama agar perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada penyelamatan korban, tetapi juga menyentuh seluruh rantai pelaku.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network