KOTA SORONG, iNewsSorongRaya.id — Rapat Paripurna IX DPRK Kota Sorong terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 memantik polemik internal. Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) mempersoalkan keputusan membawa LHP langsung ke paripurna tanpa melalui tahapan pembahasan yang mereka sebut sebelumnya telah disepakati.
Perdebatan itu mencuat seusai paripurna yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Sorong, Rabu (12/8/2026). Persoalan yang mengemuka bukan terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kota Sorong, tetapi menyangkut mekanisme DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap temuan dan rekomendasi BPK.
Sejumlah anggota Banggar menilai status WTP tidak serta-merta menutup ruang DPRK untuk mencermati isi LHP. Mereka berpandangan laporan pemeriksaan tetap harus dikaji karena menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
“LHP BPK ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah dan uang rakyat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara serius, terbuka dan sesuai aturan,” ujar salah seorang anggota Banggar.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
