Konflik Internal Pemilik Dusun Selesai, Pemda dan PT Bone Jaya Mandiri Dituntut Lunasi Ganti Rugi

CHANRY SURIPATTY
Ketua tim tujuh pemilik dusun di Inanwatan, Daud Kabuare, mendesak pemerintah dan PT Bone Jaya Mandiri segera melunasi ganti rugi tanaman adat Rp7,05 miliar sesuai putusan inkrah PN Sorong.

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Penyelesaian konflik internal tujuh pemilik dusun di Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, membuka jalan bagi penuntasan pembayaran ganti rugi tanaman adat senilai Rp7,05 miliar. Para pemilik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dan PT Bone Jaya Mandiri melanjutkan pembayaran sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua tim tujuh pemilik dusun, Daud Kabuare, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan penyelesaian konflik internal kepada PN Sorong. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi para pemilik untuk meminta kelanjutan pembayaran yang sempat tertunda akibat perselisihan di antara mereka.

"Konflik di internal kami sudah diselesaikan. Kami sudah memasukkan surat penyelesaian konflik bersama ke Pengadilan Negeri Sorong, " kata Daud Kabuare bersama rekan kepada wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Senin (28/9/2026).

Daud menjelaskan, sebagian pembayaran sebenarnya telah direalisasikan oleh pihak tergugat. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan telah membayar Rp300 juta, sedangkan PT Bone Jaya Mandiri menyetorkan Rp100 juta.

Namun, perselisihan internal pemilik tanaman tumbuh di tujuh dusun menyebabkan proses pembayaran berikutnya terhenti. Para pemilik kemudian diminta menyelesaikan konflik tersebut sebelum pembayaran dilanjutkan.

"Akibat konflik itu, pembayaran sempat tertunda. Dan kami diminta untuk menyelesaikan konflik di internal terlebih dulu. Sekarang konflik di internal sudah kami diselesaikan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk para tergugat sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah bermuatan hukum tetap dan permohonan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sorong, " tutur Daud Kabuare.

Menurut Daud, penyelesaian persoalan internal tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk kembali meminta pemenuhan hak sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Ia juga meminta agar pembayaran lanjutan dilakukan melalui PN Sorong untuk memastikan proses penyaluran ganti rugi berlangsung sesuai mekanisme hukum.

"Kami ingin hak kami bisa segera dibayarkan di Pengadilan Negeri Sorong, " kata Daud Kabuare.

Selain menagih kelanjutan pembayaran, para pemilik dusun juga meminta kejelasan tanggung jawab pemerintah provinsi atas perkara ganti rugi pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada tanah dan tanaman adat mereka.

Daud menyebut pihaknya telah mengajukan peralihan tanggung jawab pembayaran dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Peralihan itu diajukan karena Papua Barat Daya belum terbentuk ketika perkara tersebut mulai diproses.

"Kami sudah ajukan peralihan dari pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Sehingga tanggung jawab pembayaran ganti rugi pembangunan jalan trans Papua yang mengakibatkan tanaman tumbuh di tujuh dusun di Inanwatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, " tutup Daud Kabuare.

Permintaan tersebut berkaitan dengan pembagian tanggung jawab pembayaran dalam perkara yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan perusahaan pelaksana pekerjaan.

Meski demikian, pengajuan peralihan tanggung jawab kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya merupakan keterangan dari pihak pemilik dusun. Pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh masing-masing pihak tetap mengacu pada putusan pengadilan dan proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2019/PN Son, majelis hakim PN Sorong pada 16 Januari 2020 menghukum tiga pihak tergugat, yakni Dinas PUPR Kabupaten Sorong Selatan, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, dan pimpinan PT Bone Jaya Mandiri, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

Putusan tersebut menetapkan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh di atas tanah adat milik para penggugat dengan panjang sekitar 5.000 meter dan lebar 18 meter, sehingga luas keseluruhan mencapai sekitar 90.000 meter persegi.

Total ganti rugi yang ditetapkan mencapai Rp7.059.420.000 atau sekitar Rp7,05 miliar.

Para pemilik tujuh dusun sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sorong pada 18 Agustus 2022. Permohonan itu bertujuan meminta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan pada 16 Januari 2020.

Dengan penyelesaian konflik internal yang kini diklaim telah tuntas, para pemilik dusun kembali mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran. Mereka meminta putusan pengadilan tidak berhenti pada penetapan ganti rugi, tetapi diwujudkan melalui pemenuhan hak atas tanah dan tanaman adat yang terdampak pembangunan jalan.

Bagi tujuh pemilik dusun di Inanwatan, penyelesaian konflik internal menjadi langkah untuk membuka kembali proses pembayaran. Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut para tergugat dan mekanisme eksekusi PN Sorong agar kewajiban ganti rugi yang telah diputuskan pengadilan dapat diselesaikan.


 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network