Pertamina EP Sorong Hargai Aspirasi Masyarakat Adat Suku Moi dan Kedepankan Komunikasi

CHANRY SURIPATTY
Masyarakat adat Moi melakukan pemalangan dengan menggunakan bambu Tui di kantor PT Pertamina EP Field Papua pada Selasa (29/9/2026) pagi.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – PT Pertamina EP Papua Field membuka ruang dialog dengan masyarakat adat Moi setelah pemalangan kantor perusahaan di Sorong, Selasa (29/9/2026). Namun, sengketa lahan yang diklaim Marga Kalami belum mencapai kesepakatan, terutama terkait kepastian hak ulayat, dasar pemanfaatan tanah, dan kompensasi.

Field Manager Papua Field, Ardi, menegaskan perusahaan menghormati aspirasi masyarakat adat dan mengedepankan komunikasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang berkembang di wilayah operasinya.

“Kami menghormati masyarakat adat Moi beserta seluruh aspirasi yang disampaikan. Bagi kami, komunikasi dan dialog merupakan langkah penting untuk membangun pemahaman bersama dan mencari solusi atas setiap persoalan yang berkembang,” ujar Ardi dalam siaran pers resmi PT Pertamina EP Papua Field yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Selasa sore.

Ardi mengatakan Pertamina EP Papua Field terbuka melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat adat melalui mekanisme yang baik dan konstruktif, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan seluruh pihak.

Menurutnya, perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui ruang dialog yang terbuka, dengan mengedepankan saling menghormati dan mencari titik temu. Kami juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara tepat,” lanjutnya.

Pertamina EP Papua Field menyatakan komitmennya memperkuat komunikasi dengan masyarakat, termasuk memahami berbagai aspirasi yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan perusahaan di wilayah yang memiliki nilai sosial, budaya, dan adat bagi masyarakat.

“Kami percaya bahwa penyelesaian yang baik dapat dicapai melalui komunikasi yang terbuka, saling menghargai, dan mengedepankan kepentingan bersama. Pertamina EP Papua Field siap membuka ruang komunikasi untuk membahas aspirasi masyarakat adat,” tutup Ardi.


Sebelumnya, masyarakat adat Moi, khususnya Marga Kalami melakukan aksi pemalangan kantor PT Pertamina EP Papua Field pada Selasa pagi tadi. Dalam aksi pemalangan tersebut, masyarakat adat melakukan pemalangan dengan menggunakan bambu Tui. Pihak masyarakat adat menyatakan pemalangan kantor Pertamina EP dilakukan sebagai bentuk keberatan atas belum adanya kesepakatan mengenai persoalan lahan yang mereka tuntut.

Kepala Suku Moi, Yeri Su, mengatakan aksi tersebut ditempuh setelah sejumlah komunikasi dengan pihak perusahaan dinilai belum menghasilkan keputusan konkret.

Menurut Yeri, masyarakat telah menyampaikan sedikitnya empat surat kepada Pertamina untuk meminta penjelasan mengenai status hak ulayat dan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai wilayah adat Marga Kalami.

Ia menegaskan, tuntutan masyarakat tidak semata-mata berorientasi pada persoalan kompensasi. Masyarakat terlebih dahulu membutuhkan kepastian mengenai status tanah, dasar penguasaan dan pemanfaatannya, batas wilayah, serta sejarah penguasaan lahan.

Bagi masyarakat adat, aspek tersebut menjadi dasar untuk memastikan duduk perkara hak atas tanah yang dipersoalkan, sekaligus memperjelas hubungan antara klaim wilayah adat dan kegiatan perusahaan.

Yeri juga menyampaikan bahwa perwakilan masyarakat telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait hingga ke Jakarta.

Berdasarkan keterangannya, sedikitnya enam kali perjalanan telah dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan mencari ruang penyelesaian bersama manajemen Pertamina. Namun, hingga pemalangan berlangsung, pihak masyarakat menilai belum terdapat kesepakatan yang memberikan kepastian terhadap substansi tuntutan mereka.

Untuk mendorong penyelesaian, ahli waris Marga Kalami, Erkanus Kalami, meminta agar persoalan tersebut dibahas melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Forum itu diharapkan mempertemukan masyarakat adat, pihak perusahaan, pemerintah daerah, lembaga adat, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

Melalui forum tersebut, masing-masing pihak dapat menyampaikan dokumen dan data terkait sejarah penguasaan tanah, batas wilayah, serta dasar hukum pemanfaatan lahan.

Pemeriksaan bersama diperlukan agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada klaim atau persepsi, tetapi didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network