IJTI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Yanto Idorway, Termasuk Dugaan Motif dan Keterlibatan Pihak Lain

STEVANI GLORIA
Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty.(FOTO : DOK iNewssorongraya.id)

 

MANOKWARI, iNewssorongraya.id — Penetapan dua tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, mendapat apresiasi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah Papua-Maluku. Namun, IJTI meminta penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat tidak berhenti pada penetapan dua tersangka dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara terang benderang.

Koordinator Wilayah IJTI Papua-Maluku, Chanry Suripatty, mengatakan langkah penyidik menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kematian Yanto. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

"Atas nama IJTI Pusat, kami mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat yang telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Namun, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka," kata Chanry.

Menurut dia, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan Yanto meninggal dunia, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

"Kami berharap penyidik dapat membongkar perkara ini secara terang benderang, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Dorongan tersebut dinilai penting karena perkara kematian Yanto telah berkembang dari dugaan awal terseret arus Sungai Memti menjadi perkara dugaan tindak pidana. Polda Papua Barat sebelumnya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 31 Agustus 2026 menemukan indikasi tindak pidana. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 23 saksi, mendalami hasil forensik, melakukan olah TKP, serta menerima hasil autopsi untuk kemudian diperkuat dengan keterangan ahli.

Dengan perkembangan tersebut, IJTI juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya perencanaan dalam tindak pidana apabila fakta penyidikan, memberikan dasar yang mengarah pada dugaan tersebut.

"Apabila fakta penyidikan, memberikan dasar yang mengarah pada dugaan adanya rencana untuk menghilangkan nyawa korban, hal tersebut harus didalami secara serius oleh penyidik," ungkap Chanry.

IJTI juga menaruh perhatian khusus pada kemungkinan keterkaitan kematian Yanto dengan aktivitas jurnalistik yang dijalaninya selama bertugas sebagai presenter TVRI Papua Barat.

Chanry mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut memiliki hubungan dengan tugas-tugas jurnalistik Yanto.

"Kami juga masih terus menelusuri apakah penyebab dan rangkaian peristiwa kematian Yanto memiliki kaitan dengan tugas-tugas jurnalistik yang dijalankannya selama hidup dan bertugas sebagai presenter TVRI Papua Barat," ujarnya.

Meski demikian, IJTI menegaskan penelusuran tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan informasi yang dapat diverifikasi, tanpa mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, penyidik Polda Papua Barat menyatakan penetapan dua tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga menegaskan proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

"Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo.

Untuk memperdalam penelusuran, tim IJTI juga berencana bertolak ke Manokwari. Pertemuan akan dilakukan dengan Kapolda Papua Barat, Kepala Stasiun TVRI Papua Barat, kuasa hukum, serta keluarga Yanto.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya IJTI untuk memperoleh informasi secara langsung sekaligus memastikan aspek jurnalistik dalam perkara tersebut dapat ditelusuri secara objektif.

"Kami akan tetap mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami juga ingin memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Yanto dapat terungkap dan proses hukum berjalan secara transparan serta profesional," tandas Chanry.

IJTI Koorwil Papua-Maluku turut menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Yanto Idorway. IJTI mendoakan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

Bagi IJTI, penetapan dua tersangka merupakan perkembangan penting, tetapi belum menjadi akhir dari pengungkapan perkara. Fokus berikutnya adalah memastikan seluruh rangkaian peristiwa, kemungkinan keterlibatan pihak lain, motif, serta kemungkinan kaitannya dengan tugas jurnalistik Yanto dapat diuji melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network