SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Penetapan tersangka terhadap Asisten I Sekretariat Daerah Kota Sorong, Jeremias Gembenop, memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur penyidikan. Jeremias mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun menerima surat penetapan tersangka secara langsung, tetapi telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara sengketa bangunan di kawasan HPL 01.
Jeremias menilai penyidik terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap barang tersebut. Ia menegaskan seluruh tindakan yang dipersoalkan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat Pemerintah Kota Sorong.
“Saya menilai penetapan tersangka terhadap saya sangat prematur. Seluruh tindakan yang saya lakukan adalah dalam kapasitas sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawab jabatan,” tegas Jeremias dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Jeremias, penyidik baru satu kali memanggilnya. Ia belum memberikan keterangan karena masih menunggu arahan Wali Kota Sorong sebagai pimpinan langsungnya. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, informasi mengenai status tersangka telah beredar melalui kuasa hukum pelapor.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan secara langsung, begitu juga surat penetapan tersangka. Saya dipanggil satu kali, belum memberikan keterangan, tetapi kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, ini sangat prematur,” ungkapnya.
Jeremias juga mempertanyakan bagaimana informasi penetapan tersangka lebih dahulu disampaikan pihak di luar penyidik. Menurut dia, pengumuman status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Karena itu saya mempertanyakan bagaimana informasi tersebut lebih dulu disampaikan oleh kuasa hukum. Proses hukum harus tetap dijalankan secara profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengosongan sebuah bangunan yang berdiri di atas HPL 01, aset Pemerintah Kota Sorong. Jeremias menyatakan dirinya hanya menjadi mediator dan fasilitator antara keluarga Korwa dan PT Salawati.
Ia menjelaskan, transaksi yang berlangsung bukan jual beli tanah, melainkan pembayaran atas bangunan berdasarkan asas pemisahan horizontal. Keluarga yang menempati bangunan itu, kata dia, secara sukarela menerima pembayaran sebelum proses pengosongan dilakukan.
“Kami hanya memastikan proses berjalan sesuai mekanisme. Posisi kami sebagai mediator dan fasilitator, bukan pihak yang melakukan transaksi ataupun mengambil keuntungan dari transaksi tersebut,” ujarnya.
Jeremias membantah adanya penyerobotan ataupun pengeroyokan terhadap barang. Ia mengatakan material bangunan yang masih dapat digunakan justru diarahkan untuk disimpan dengan baik.
“Tidak ada penyerobotan ataupun pengeroyokan terhadap barang. Yang terjadi adalah pengosongan bangunan berdasarkan kesepakatan bersama. Kami hanya mengarahkan agar material yang masih bisa digunakan disimpan dengan baik,” jelasnya.
Menurut Jeremias, pengosongan bangunan juga berlangsung terbuka dan disaksikan unsur kepolisian, TNI, pemerintah distrik, kelurahan, serta instansi teknis. Tim yang bekerja di lokasi disebut merupakan tim resmi Pemerintah Kota Sorong dalam penanganan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Kalau memang ada tindakan melawan hukum saat itu, tentu aparat yang berada di lokasi sudah menghentikan kegiatan tersebut. Faktanya, semua proses berjalan dengan pengawasan berbagai pihak,” katanya.
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang hadir, termasuk aparat Polsek Sorong Barat, pemerintah setempat, keluarga penghuni bangunan, pihak perusahaan, dan anggota tim pemerintah. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting agar konstruksi perkara tidak hanya dibangun dari keterangan satu pihak.
“Perkara ini seharusnya diperjelas terlebih dahulu dengan meminta keterangan seluruh pihak yang mengetahui kejadian. Dengan begitu, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Jeremias mengatakan sejumlah pihak menyarankan agar penetapan tersangka tersebut diuji melalui praperadilan. Mekanisme itu dipertimbangkan untuk menilai apakah proses penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum acara pidana.
Meski mempertanyakan prosedur penanganan perkara, Jeremias menegaskan kritiknya tidak ditujukan kepada institusi Polri.
“Kami menghormati institusi kepolisian. Yang kami soroti adalah proses penanganan perkara agar berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jeremias juga telah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai jalan damai lebih relevan karena persoalan tersebut berawal dari kesepakatan mengenai bangunan, bukan transaksi kepemilikan tanah.
“Saya berharap penyelesaian melalui restorative justice dapat dikedepankan. Tujuan kami bukan memperpanjang persoalan, tetapi mencari penyelesaian yang memberikan keadilan bagi semua pihak. Kalau persoalan ini diselesaikan melalui pidana, belum tentu memberikan manfaat bagi para pihak. Karena itu saya berharap jalan damai melalui restorative justice dapat menjadi solusi terbaik,” tutupnya.
Pernyataan Jeremias merupakan bantahan dari pihak tersangka dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Penjelasan penyidik serta tanggapan pelapor tetap diperlukan untuk menguji dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, dan prosedur pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
