Bocah 13 Tahun Diduga Terlibat Pencurian di Sorong, Dua Rekan Diburu Polisi

CHANRY SURIPATTY
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan. (FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN)

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Polresta Sorong Kota memburu dua orang yang diduga terlibat pencurian di sebuah mess TNI di Jalan Baru, sekitar Kompleks Ringgo, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polisi mengungkap dugaan pembagian peran dalam aksi tersebut, yang melibatkan seorang anak berusia 13 tahun sebagai pelaku yang masuk ke dalam mess dan dua rekannya yang berjaga di luar.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian.

"Untuk yang bersangkutan yang sudah diamankan, kita nanti melakukan koordinasi dengan UPTD, Bapas terkait dengan anak dibawah umur ini, karena yang bersangkutan saat ini masih berusia 13 tahun,"ungkap AKP Afriangga dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026). 

Afriangga menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIT, ketika korban sedang tertidur di dalam mess.

Saat kejadian, korban belum membuat laporan polisi. Kasus tersebut baru dilaporkan pada 24 September 2026, setelah korban membawa terduga pelaku ke Mapolresta Sorong Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian dilakukan tiga orang yang sebelumnya telah bersepakat. Seorang terduga pelaku masuk ke dalam mess, sementara dua rekannya memantau situasi dari luar.

"Yang sudah diamankan ini yang kebetulan dia sendiri yang masuk ke dalam mess yah, dan dua rekannya berjaga-jaga di luar untuk memantau situasi,"ujar Afriangga. 

Afriangga mengatakan, terduga pelaku masuk melalui celah kecil di bangunan mess, kemudian membuka pintu dari dalam. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil sejumlah barang ketika korban masih tertidur.

Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kelompok tersebut terdiri atas dua orang yang masih di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Dari interogasi kami ke pelaku, dua orang masih dibawa umur, dan satu orang dewasa, jadi dari percakapan mereka menurut pengakuan pelaku yang sudah berhasil kami amankan, mereka sepakat untuk melakukan pencurian itu,"ungkapnya. 

Dalam laporan polisi, korban menyebut kehilangan lima barang, yakni satu unit iPhone, satu unit ponsel Samsung, satu unit PlayStation, satu unit speaker JBL, dan satu unit arloji Garmin.

Polisi menduga sebagian barang hasil pencurian telah dijual. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan dua rekan terduga pelaku dalam proses penjualan tersebut.

"Untuk barang bukti, dari interogasi kami, ada yang sudah dijual oleh pelaku dan ada juga yang dibantu jual oleh kedua rekannya,"ujarnya. 

Afriangga menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sekaligus mengungkap lokasi penjualan barang-barang tersebut.

"Kita saat ini fokusnya sedang pengembangan untuk mencari barang bukti, dimana saja terduga pelaku melakukan penjualan terhadap barang curiannya,"ucapnya.

Selain menelusuri barang bukti, polisi terus memburu dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

"Kemudiaan pengembangan juga terhadap dua dpo lainnya yang kita telah mengantongi namanya,"ujarnya. 

Di tengah pengembangan kasus, Polresta Sorong Kota memastikan penanganan terhadap anak berusia 13 tahun tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Afriangga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait proses hukum terhadap anak yang telah diamankan.

"Jadi kalau kita mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang berlaku padanya yang mana usia 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Jadi hal ini penting untuk dipahami juga oleh pihak korban, agar jangan sampai ada pembiasan-pembiasan diluar kenapa pelaku tidak kita lakukan penahanan, karena itu telah tercantum dalam undang-undang seperti begitu,"tandasnya. 

Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana. Karena itu, proses penanganan terhadap anak berusia 13 tahun harus mengikuti ketentuan khusus peradilan anak.

Polisi juga menyebut hasil interogasi awal mengindikasikan bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan serupa sejak berusia sembilan tahun. 
Penyidikan masih berjalan. Kepolisian perlu memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, sementara penanganan terhadap anak tetap mengedepankan perlindungan dan prinsip peradilan pidana anak.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network