SORONG KOTA, iNewsSorong.id - Tim Resmob "Mangewang" Sat Reskrim Polres Sorong Kota kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus pencurian puluhan unit Komputer milik SMP YPK Syaloom Klademak yang raib akibat dicuri pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu.
Dalam operasi penegakan hukum yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Ach. Elyasyarif Martadinata dan Komandan Tim Resmob Mangewang Aiptu Dachlan Anny pada Senin (28/11/2022) berhasil membekuk pelaku pencurian puluhan unit komputer tersebut.
Tak hanya menangkap pelaku pencurian, Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah barang hasil curian itu.
Dantim Resmob Mangewang, Aiptu Dachlan Anny mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan polisi dari pihak SMP YPK Syaloom Klademak Kota Sorong sebagai korban dimana dalam laporan polisi tersebut menyebutkan sebanyak 38 unit komputer milik sekolah raib digondol maling.
" Korban telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP : B / 552 / VIII / 2022 / Papua Barat / Polres Sorong kota, tanggal 20 Agustus 2022 Tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP," ungkap Aiptu Dahlan.
Atas laporan tersebut pihak Kepolisian menurut Aiptu Dachlan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dimana berkat kerja keras Tim Resmob, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial SN(17).
SN terduga pelaku dibekuk Tim Resmob Mangewang di seputaran halte Doom Kota Sorong. Dimana saat ditangkap SN bersama beberapa rekannya sedang asyik menikmati pesta miras.
Dari pengembangan yang dilakukan Tim menurut Aiptu Dachlan pihaknya mendapatkan informasi terkait penadah barang curian tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan membekuk sang penadah barang curian berinisial BD
" Korban melaporkan bahwa Laboratorium di sekolah SMP YPK Syaloom Klademak kecurian, sebanyak 38 Unit komputer hilang, Alhamdulillah kita sudah bisa ungkap dan tangkap pelaku beserta penadahnya," ungkap Aiptu Dachlan.
Dalam pengembangan kasus ini menurut Aiptu Dachlan terduga pelaku mengakui bahwa aksi kejahatan yang dilakukannya bersama-sama dengan dua rekan lainnya..
" Terduga pelaku mengakui melakukan kejahatan bersama RR dan MS dengan cara memasuki Labotarium Komputer sekitar pukul 03.00 WIT dan mengambil komputer dan barang-barang berharga milik sekolah yang sedang libur,"jelasnya.
Pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan terduga pelaku. Polisi meminta keduanya untuk menyerahkan diri secepat mungkin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.
" Untuk kedua terduga pelaku lain setelah mengetahui bahwa rekannya sudah ditangkap, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Aiptu Dachlan Anny.
Editor : Chanry Suripatty