SORONG, iNewssorongraya.id — Pemeriksaan keimigrasian terhadap warga negara Tiongkok berinisial WS tidak ditemukan adanya pelanggaran dokumen. Dengan izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya, WS kini diserahkan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Sorong kepada penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penombakan penyu sisik di perairan Raja Ampat.
Penyerahan tersebut menandai peralihan penanganan perkara dari ranah keimigrasian ke proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran konservasi. WS telah menjalani pemeriksaan keimigrasian selama kurang lebih tujuh hari sebelum diserahkan kepada kepolisian bersama sejumlah barang bukti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B TPI Sorong Robert S Wanggai menegaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran keimigrasian terhadap WS.
“Sementara dalam konteks pemeriksaan keimigrasian, bahwa inisial WS ini tidak ada pelanggaran keimigrasian. Karena izin tinggalnya yang bersangkutan sampai saat ini masih berlaku sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan,” ujar Robert dalam keterangan pers kepada wartawan di kantor Imigrasi Kelas II B TPI Sorong, Selasa (22/9/2026).
Menurut Robert, persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di luar aspek keimigrasian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dua orang yang diduga bersama WS dalam perkara tersebut juga telah meninggalkan Indonesia.
“Yang diduga dua orang itu, rekan WS, sudah keluar dari Indonesia. Dan untuk itu kami juga berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penyerahan WS dilakukan langsung oleh Robert Wanggai dan disaksikan unsur Kantor Wilayah Keimigrasian Papua Barat, tim asistensi Bareskrim Polri, serta kuasa hukum WS. Sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam proses pemeriksaan keimigrasian turut diserahkan kepada penyidik.
Setelah proses penyerahan, WS dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya dengan pengawalan kepolisian. Saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan, WS memilih tidak memberikan jawaban dan langsung mengikuti proses pemeriksaan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan, polisi kini menerima pelimpahan WS untuk mendalami substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Selama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,” kata Erwin.
Erwin menjelaskan, penyidik memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya melalui gelar perkara. Hingga proses pelimpahan tersebut, kepolisian belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap WS mengenai substansi dugaan penombakan penyu sisik.
“Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” ujarnya.
Sementara itu, tim asistensi Bareskrim Polri menyatakan proses pengembangan perkara dapat melibatkan koordinasi dengan NCB dan Interpol. Langkah tersebut berkaitan dengan dua warga negara asing yang disebut telah kembali ke Tiongkok.
AKP M Nuaim dari tim asistensi Bareskrim Polri mengatakan, pihaknya masih berada dalam posisi memberikan asistensi kepada penyidik Polda Papua Barat Daya.
“Dapat kami sampaikan, Bareskrim saat ini atau sejauh ini, sifatnya asistensi. Namun jika memang diperlukan untuk pengembangan ke sana, kami akan melakukan mekanismenya, di mana kita akan berkoordinasi ke NCB dan Interpol terhadap dua orang yang sudah kembali ke negaranya,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah beredar video yang diduga memperlihatkan aksi penombakan penyu sisik menggunakan speargun di kawasan perairan Raja Ampat. Polisi menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat.
Penyelidikan kepolisian dilakukan setelah menerima laporan dari pengelola kawasan konservasi mengenai dugaan aktivitas yang tidak ramah lingkungan dan perburuan satwa dilindungi. Polisi juga menyatakan telah menelusuri sejumlah bukti elektronik, foto, dan video yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Sebelumnya, WS sempat dicegah meninggalkan Indonesia setelah masuk dalam pemantauan keimigrasian dan diamankan di Makassar ketika hendak bepergian menuju Kuala Lumpur. Dalam proses tersebut, Imigrasi memasukkan WS ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari pengawasan terhadap orang asing.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen tidak menunjukkan pelanggaran izin tinggal. Ketentuan keimigrasian sendiri mewajibkan orang asing memiliki izin tinggal dan menggunakan izin tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, titik penanganan perkara berada pada penyidik Polda Papua Barat Daya. Pemeriksaan terhadap WS akan diarahkan pada substansi dugaan tindak pidana konservasi, sementara hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
Dengan demikian, tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian tidak menghentikan perkara. Sebaliknya, status tersebut memperjelas bahwa dugaan pelanggaran terhadap satwa dilindungi menjadi ranah yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan kepolisian berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
