AIMAS, iNewssorongraya.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menelusuri pencairan anggaran pengadaan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya sebesar Rp6,54 miliar yang disalurkan melalui empat perusahaan.
Keempat perusahaan tersebut adalah CV PBP dengan pencairan sekitar Rp2,366 miliar, CV HF sekitar Rp2,023 miliar, CV A sekitar Rp1,938 miliar, dan CV SMP sekitar Rp213 juta.
Total pencairan mencapai Rp6.541.792.880 atau sekitar 81,15 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8.061.031.500.
Setelah pajak dipotong, nilai bersih dana yang diterima tercatat sekitar Rp6,09 miliar. Penyidik kini menelusuri rekening tujuan, penggunaan dana, pembayaran kepada pihak lain, serta kesesuaian pencairan dengan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada dokumen pencairan, tetapi juga pada pergerakan dana setelah masuk ke rekening perusahaan.
“Kami akan mendalami seluruh aliran anggaran dan penggunaannya untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” ujar penyidik.
Polisi juga akan memeriksa apakah setiap perusahaan memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan, menyerahkan barang sesuai spesifikasi, membuat laporan pertanggungjawaban, dan memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Hasil penyelidikan awal menemukan indikasi sejumlah pekerjaan diduga tidak terlaksana sebagaimana dokumen pencairan. Meski demikian, penyidik belum menyatakan keempat perusahaan melakukan tindak pidana.
Nama perusahaan disebut berdasarkan data pencairan yang sedang diperiksa. Penetapan tanggung jawab pidana tetap membutuhkan alat bukti yang menghubungkan setiap pihak dengan tindakan melawan hukum dan kerugian negara.
Penyidik telah memeriksa kontraktor, pejabat sekretariat, anggota DPRP, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan dan pencairan.
Penelusuran aliran dana menjadi krusial untuk menentukan apakah uang tersebut benar-benar dipakai menyelesaikan pekerjaan atau justru dialihkan untuk kepentingan lain di luar kontrak.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
