Sabu 24,64 Gram Masuk Sorong via KM Dobonsolo, Polda Papua Barat Daya Buru Jaringan Pemasok

STEVANI GLORIA
Tersangka pemasok sabu-sabu lintas Provinsi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  – Jalur laut diduga menjadi pintu masuk narkotika jenis sabu ke Kota Sorong. Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengungkap dugaan pengiriman sabu lintas provinsi melalui KM Dobonsolo dan mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan barang tersebut.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya di kawasan Pelabuhan Kota Sorong pada Senin (7/9/2026). Dari pemeriksaan awal, salah satu pihak yang diamankan, berinisial JRT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penanganan perkara.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari luar daerah menggunakan kapal laut KM Dobonsolo. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan.

Petugas selanjutnya mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan narkotika. Dalam penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu tas ransel berwarna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah, serta dua telepon seluler merek Samsung.

Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito melalui Katim Opsnal Ditresnarkoba Iptu Andi Indrajaya mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Iptu Andi.

Dua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi tidak berhenti pada penindakan terhadap penerima barang. Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya masih mendalami asal sabu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengiriman maupun peredaran narkotika lintas provinsi.

Pengembangan perkara ini menjadi penting untuk mengungkap apakah pengiriman tersebut hanya melibatkan penerima di Sorong atau merupakan bagian dari jaringan yang memiliki mata rantai lebih luas.

Polda Papua Barat Daya juga mengajak masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun distribusi narkotika kepada kepolisian.

Sementara itu, proses hukum terhadap JRT masih berlangsung. Status hukum tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan barang bukti 24,64 gram sabu dan dugaan jalur pengiriman lintas provinsi, penyidikan kini diarahkan bukan sekadar mengungkap penerima, tetapi membongkar dari mana narkotika itu berasal dan siapa saja yang berada di balik rantai distribusinya.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network