Polda Dalami Dugaan Dana Pengadaan Mengalir ke Kegiatan Reses Anggota DPRP PBD

CHANRY SURIPATTY
Dugaan penggunaan anggaran pengadaan untuk kegiatan reses anggota DPRP Papua Barat Daya menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Ditreskrimsus.

AIMAS, iNewssorongraya.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya mendalami dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa Sekretariat DPRP untuk membiayai kegiatan reses anggota legislatif.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa dokumen pencairan, meminta keterangan puluhan saksi, dan menelusuri pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung mengatakan informasi mengenai penggunaan dana pengadaan untuk kegiatan lain belum menjadi kesimpulan akhir.

“Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan pengalihan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk membiayai kegiatan reses anggota DPRP,” ungkapnya.

Pengadaan yang diperiksa meliputi kebutuhan personel, komputer, alat tulis kantor, konsumsi, makan dan minum, serta kegiatan lainnya di lingkungan Sekretariat DPRP Papua Barat Daya.

Dari pagu sekitar Rp8,06 miliar, dana sebesar Rp6,54 miliar telah dicairkan melalui empat perusahaan. Penyidik menduga sebagian pekerjaan tidak terlaksana sesuai kontrak dan anggarannya kemungkinan digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

Namun, Iwan menegaskan dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen, keterangan saksi, transaksi keuangan, dan kondisi riil pekerjaan.

“Semua harus didukung alat bukti. Kami tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai,” ujarnya.

Sebanyak 43 saksi telah diperiksa, termasuk 30 anggota DPRP beserta unsur pimpinan, pegawai sekretariat, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.

Belum ada tersangka yang ditetapkan. Para anggota DPRP maupun pihak perusahaan yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana.

Penyidik harus membuktikan secara terukur apakah anggaran pengadaan benar-benar dialihkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.

Penelusuran itu diperlukan agar dugaan penggunaan dana untuk reses tidak berhenti sebagai spekulasi, melainkan diuji melalui fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network