WAISAI, iNewsSorong.id- Ratusan kertas suara sah (yang sudah dicoblos oleh pemilih) khusus calon Presiden dan Wakil Presiden serta separuh kertas suara sah khusus Calon Anggota DPD RI rusak setelah hasilnya direkap pada Fom C1 KWK oleh petugas KPPS.
Kasus ini terjadi di TPS 03 Keluruhan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat saat proses pemungutan dan perhitungan suara berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024 kemarin.
Ratusan surat suara Capres dan Cawapres sah yang rusak akibat disobek usai perhitungan suara (FOTO: iNewsSorongRaya.id - ABM)
Kertas suara sah yang rusak akibat dirobek setelah direkap pada C1 KWK oleh petugas KPPS di TPS tersebut diduga para petugas KPPS dan saksi kurang memahami aturan dalam hal penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasarkan pengakuan beberapa petugas KPPS di TPS 03 kepada Jurnalis iNewsSorong.id saat berada Tempat Kejadian Perkara (TKP), bahwa kertas suara sah yang disobek tersebut atas permintaan dan kesepakatan para Saksi yang berada pada TPS 03 saat itu.
"Mereka (Saksi) sepakati untuk robek, maka kertas suara langsung dirobek setelah disalin angkanya di C1," kisah salah satu petugas KPPS kepada Jurnalis media ini saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (15/3) malam.
Ironisnya semua surat suara sah yang dirobek adalah surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden yang jumlah keseluruhan sebanyak 197 kertas suara. Sementara kertas suara sah Calon Anggota DPD RI separuhnya telah rusak karena disobek dan yang tersisa sebanyak 48 kertas suara yang belum sempat disobek.
Beruntungnya, pengrusakan kertas suarah sah tersebut berhasil dicegah oleh pihak Bawaslu sehingga pengrusakan tersebut tidak merembet ke kertas suara sah lainnya.
Pihak Bawaslu Raja Ampat pun meminta pihak KPPS untuk memperbaiki kembali surat suara sah tersebut dengan cara di lem dengan perekat.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Bawaslu belum dapat dihubungi terkait kejadian tersebut dan langkah penanganan atas kasus tersebut. Apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi ataukah bermuara pada dugaan tindak pidana Pemilu.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait