SORONG, iNewsSorongRaya.id - Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim membantah dengan tegas tudingan miring Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati dalam pemberitaan salah satu media online yang menyatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Tambrauw menghilang jelang pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Provinsi Papua Barat Daya yang rencananya digelar pada Jumat (8/3/2024).
Saat dikonfirmasi Jurnalis iNewsSorongRaya.id, Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim dengan tegas membantah tudingan miring tersebut.
" Saya atas nama Ketua KPU Kabupaten Tambrauw dituding menghilang pada saat pleno rekapitulasi pemungutan suara tingkat Provinsi Papua Barat Daya. Saya dengan tegas membantah hal tersebut. Hal itu tidak benar dan itu adalah tudingan miring terhadap saya,"tegas Saharul di Kota Sorong, Jum'at (8/3/2024) malam tadi.
Lebih lanjut Saharul mengatakan pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. Dimana mulai pelaksanaan pemilihan hingga rekapitulasi telah dilaksanakan secara nasional dan sesuai deadline waktu yang diberikan KPU Pusat.
" Jadi sesungguhnya saya, (telah) melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tambrauw sesuai jadwal secara nasional yang mana deadline waktu sampai tanggal 5 Maret 2024 saya (bersama seluruh komisioner KPU Tambrauw) telah selesai melaksanakan tugas tersebut," ungkap Saharul.
Lanjut Saharul usai pelaksanaan Pleno tingkat kabupaten Tambrauw pihaknya telah berada di Kota Sorong untuk mengikuti Pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya. Hal yang menyebabkan dirinya belum dapat hadir dalam Rapat Pleno tingkat Provinsi bersamaan dengan Pleno KPU Kota Sorong dikarenakan adanya aspirasi masyarakat Tambrauw yang menghendaki pleno KPU Kabupaten Tambrauw pada tingkat Provinsi bersamaan dengan Pleno KPU Maybrat karena satu Dapil dalam Pemilu.
" Dan saat ini saya sudah ada di Kota Sorong, Ibu Kota provinsi Papua Barat Daya untuk melaksanakan pleno tingkat Provinsi. Yang menghambat kenapa saya tidak lakukan (mengikuti) pleno tingkat provinsi walaupun dokumen saya sudah serahkan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi (Papua Barat Daya. Pertama aspirasi masyarakat Tambrauw secara utuh meminta bahwa kita satu Dapil dengan Kabupaten Maybrat maka harus plenonya satu hari," jelas Saharul.
Lanjut Saharul pihaknya telah melakukan koordinasi awal terkait aspirasi tersebut dengan pihak KPU Provinsi PBD untuk menjadwalkan Pleno rekapitulasi bersama KPU Maybrat dan hal tersebut telah dijadwalkan.
" Maka koordinasi itu (sudah) saya sampaikan kepada Pimpinan KPU Provinsi, baik Ketua KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Provinsi untuk dijadwalkan. Saya plenonya sama-sama dengan KPU Maybrat. Saya tegaskan saya tidak menghindar (dalam pleno rekapitulasi tingkat Provinsi PBD)," tegas Saharul.
" Jadi kalau dibilang saya menghilang saat Pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya hal itu tidak benar dan tudingan tersebut sangat menyesatkan. Karena apa, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi," tambahnya.
Terkait pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu di Wilayah Kabupaten Tambrauw, Saharul dengan tegas menyatakan pihaknya telah melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan peraturan KPU.
" Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten sudah saya laksanakan sesuai peraturan KPU nomor 5 dengan tata tertib yang kita sudah laksanakan dengan peraturan KPU tersebut untuk pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten," ujarnya.
" Jadi sekali lagi saya tegaskan tudingan salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya adalah tudingan menyesatkan dan sangat tidak benar," tandas Saharul.
Editor : Sayied Syech Boften