get app
inews
Aa Read Next : KRI Mata Bongsang-873 Dikerahkan Bantu Tangani Laka Laut Kapal Berbendera Inggris di Raja Ampat

Proses Pemilu di Raja Ampat Dianggap Cacat Hukum, Massa Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:13 WIB
header img
Aksi demontrasi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat di Kantor Bawaslu Raja Ampat , Selasa (5/3/2024). (Foto: iNewsSorongRaya.id - ABHY MACAP)

 


WAISAI, iNewsSorongRaya.id-Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat melakukan aksi demontrasi di Kantor KPU dan  di kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Selasa (5/3/2024).

Usai lakukan demontrasi di Kantor KPU, massa aksi kemudian menuju Kantor Bawaslu. Para demonstran meminta Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar secara transparan perihal penanganan pelanggaran Pemilu yang terjadi di hampir semua Dapil di Kabupaten Raja Ampat.


Aksi demontrasi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat di Kantor Bawaslu Raja Ampat , Selasa (5/3/2024). (Foto: iNewsSorongRaya.id - ABHI MACAP)

 

 

Sejumlah Pimpinan Partai Politik nampak terlihat hadir dalam aksi protes pelaksanaan Pleno Kabupaten yang terkesan dilaksanakan secara terburu-buru dan mengabaikan persoalan pelanggaran Pemilu yang hingga saat ini belum terselesaikan.

"Proses penanganan pelanggaran Pemilu harusnya dilakukan secara transparan. Kami juga menduga ada persekongkolan antara Ketua Bawaslu dan Ketua KPU karena secara maraton menjalankan rapat pleno," ujar salah satu orator dalam orasinya.


Aksi demontrasi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat di Kantor Bawaslu Raja Ampat , Selasa (5/3/2024). (Foto: iNewsSorongRaya.id - ABHI MACAP)

 

 

Rapat pleno penetapan dianggap cacat karena tidak dihadiri Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan para saksi dari 12 Partai Politik.Hal ini ditegaskan oleh Muh Taufik Sarasa saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (5/3).

Kata Sarasa, kehadiran 12 Partai Politik di Bawaslu Raja Ampat untuk mendesak Ketua dan Anggota Bawaslu agar segera mengeluarkan rekomendasi penolakan terhadap hasil pleno yang telah ditetapkan.

Pasalnya pada hari ini KPU sudah melakukan pleno penetapan hasil Pemilu di tingkat Kabupaten. Hasil tersebut dianggap cacat hukum dan tidak prosedural.

Adapun tuntutan dari massa aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik adalah sebagai berikut:

1. Menolak dengan tegas seluruh hasil keputusan perhitungan dan rekapitulasi tingkat TPS dan rekapitulasi tingkat PPD serta menolak rapat pleno rapat pleno tingkat kabupaten berhubungan proses perhitungan dan rekapitulasi suara pada tingkatan pleno tidak diberikan lembar form C1 hasil kepada saksi Parpol. 

2. Pemungutan Suara ulang wajib dilakukan karena penyelenggara di tingkat PPS, KPPS dan PPD di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi, hasil perolehan suara terindikasi adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

3. PSU dikhususkan pada jenjang Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Provinsi dibeberapa wilayah masing-masing Daerah Pemilihan (DAPIL). 

4. KPU Pusat melalui DKPP segera melakukan pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat serta mengevaluasi kinerja seluruh komisioner sampai kepada perangkat kesekretariatan dan PPS, KPPS dan PPD secara menyeluruh. 

5. Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi Papua Barat Daya segera melakukan investigasi hasil Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Raja Ampat khususnya di wilayah terindikasi masing-masing seperti berikut ; 

A. Adanya temuan lembar form C1 Plano dan hasil ganda di Distrik Misool Utara, adanya intimidasi terhadap saksi Parpol dan Pemilih yang berstatus serta digunakannya surat suara atas nama pemilih yang berstatus telah meninggal dunia, yang terjadi di TPS 01,02 dan 03 di kampung GAG Distrik Waigeo Barat Kepulauan. 

B. Adanya proses pemindahan kotak suara dari lingkungan TPS ke tempat lain serta proses perhitungan suara dilakukan oleh penyelenggara tanpa melibatkan para saksi Parpol di wilayah Distrik Batanta Selatan. 

C. Adanya pengelembungan suara partai pada coblos lambang oleh partai tertentu di Distrik Misool Timur. 

D. Adanya temuan terjadinya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di TPS berbeda dengan menggunakan KTP dan bukan berdasarkan Daftar Nama Pemilih Tetap di wilayah Distrik Kofiau. 


Aksi demontrasi massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai Politik Kabupaten Raja Ampat di Kantor Bawaslu Raja Ampat , Selasa (5/3/2024). (Foto: iNewsSorongRaya.id - ABHI MACAP)

 

 

Hingga berita ini diturunkan massa masih tetap bertahan di kantor Bawaslu Raja Ampat. Massa tetap menuntut pihak Bawaslu untuk segera menjawab seluruh aspirasi massa. 

Puluhan personil Polres Raja Ampat yang dipimpin Kabag Ops AKP Muhadi hingga saat ini masih bersiaga di Kantor Bawaslu Raja Ampat. 

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut