get app
inews
Aa Text
Read Next : Keracunan MBG Raja Ampat: 83 Orang Sudah Dipulangkan, 3 Masih Dirawat, Pemprov Lakukan Investigasi

Kuasa Hukum Wai Resort Bantah Isu Legalitas, Tegaskan Seluruh Perizinan Usaha Sah

Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:21 WIB
header img
Pihak Wai Resort foto bersama masyarakat setempat.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  — Kuasa Hukum PT Scubacqueando Raja Ampat (Wai Resort), Jerry Sastrawan dari NSC Law Office, menegaskan bahwa kliennya memiliki legalitas usaha yang lengkap dan sah. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan sejumlah pemberitaan daring yang dinilai menyesatkan dan merugikan perusahaan.

Jerry menuturkan, pihaknya mencermati maraknya informasi elektronik dan berita online yang menyoroti status legalitas Wai Resort. Karena itu, ia menilai klarifikasi perlu dilakukan agar publik tidak menerima informasi keliru.

“Kami merasa perlu menyampaikan beberapa hal untuk meluruskan berita–berita yang tidak benar dan merugikan klien kami,” ujar Jerry.

Jerry menjelaskan bahwa PT Scubacqueando Raja Ampat merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sepenuhnya dimiliki WNI dan telah mengantongi seluruh perizinan berusaha.

“Klien kami memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” kata dia.

Perusahaan juga disebut memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha.

“Klien kami juga memiliki Sertifikat Standar Wisata Tirta, Sertifikat Standar Spa, dan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 008/IMB/RA/2015 atas nama PT Scubacqueando Raja Ampat,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Wai Resort mengantongi Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 660.1/29/DPMPTSP-IL/2018, serta Rekomendasi UKL–UPL Nomor 660.1/40/2013.

Lebih jauh, Jerry menegaskan komitmen perusahaan terhadap penguatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.

“Kami sangat mendukung perkembangan ekonomi kemasyarakatan dengan mempekerjakan hampir sepenuhnya masyarakat setempat dan konsisten melakukan transfer knowledge dalam bidang kepariwisataan,” katanya.

Menurut Jerry, perusahaan secara rutin mengundang masyarakat adat untuk menikmati fasilitas Wai Resort sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ulayat.

“Klien kami konsisten melakukan pembayaran sewa perusahaan dan memberikan pembagian hasil usaha kepada masyarakat ulayat, yakni keluarga besar Warmasen,” tuturnya.

Ia juga menyebut, program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) terus berjalan melalui pembagian sembako dan bantuan alat pendidikan kepada sekolah setempat.

Jerry meminta masyarakat agar tidak tersesat oleh informasi yang ia sebut berasal dari oknum yang diduga menyebarkan data tidak akurat mengenai kegiatan usaha kliennya.

Untuk memastikan hak pemberitaan terpenuhi, kuasa hukum perusahaan telah menempuh sejumlah langkah formal.

“Perusahaan telah mengambil langkah terukur berupa permintaan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, serta pengaduan ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI atas pemberitaan yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya,” kata Jerry.

Tidak hanya itu, langkah hukum juga ditempuh melalui laporan kepada Polda Papua Barat Daya terhadap seorang berinisial DWS atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut