Kemenpar Tegaskan Tak Ada Toleransi, Perusak Ekosistem Raja Ampat Harus Diproses Hukum

ANDREW CHAN
Keindahan alam bawah laut Raja Ampat. (FOTO Kemenpar)

 

JAKARTA, iNewssorongraya.id  — Kementerian Pariwisata menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Raja Ampat. Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan perburuan penyu menggunakan speargun oleh seorang wisatawan yang telah diamankan aparat dan kini menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Kemenpar menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan individu. Pemerintah juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu terjadinya dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.

“Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia dan menghormati ketentuan konservasi yang berlaku,” tegas Kementerian Pariwisata dalam siaran pers yang diterima redaksi iNewssorongraya.id.

Larangan tersebut mencakup perburuan satwa yang dilindungi serta berbagai aktivitas yang dapat merusak lingkungan laut. Termasuk di dalamnya tindakan merusak terumbu karang, mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi.

Kemenpar juga meminta aparat mengusut seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut. Penelusuran itu mencakup pihak yang diduga menyediakan peralatan, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, maupun dengan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.

“Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Tanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama,” ujarnya.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan pelaku usaha pariwisata sebagai bagian penting dalam pengawasan aktivitas wisata di Raja Ampat. Kemenpar meminta operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha lainnya memastikan setiap wisatawan memahami aturan konservasi sebelum melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Mereka juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah aktivitas wisata berubah menjadi ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan.

Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan pariwisata yang besar serta mendapat pengakuan dunia. Karena itu, kawasan tersebut ditegaskan harus dijaga dari aktivitas yang berpotensi mengeksploitasi atau merusak kekayaan alamnya.

“Pesan kami jelas: siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Kemenpar.

Pemerintah menempatkan perlindungan ekosistem sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan pariwisata. Dengan demikian, aktivitas wisata di Raja Ampat tidak hanya dituntut memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga harus berjalan dalam koridor hukum dan konservasi.

“Menjaga Raja Ampat bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tandasnya.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network