SORONG, iNewssorongraya.id — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku-Papua. Penggeledahan di kantor yang berada di Km 16, Kota Sorong, Kamis (17/9/2026), menghasilkan penyitaan sedikitnya tujuh kontainer dan delapan dus dokumen.
Langkah hukum itu menjadi bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Nilai anggaran yang menjadi sorotan pada 2024 disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar, bersumber dari APBN dan dikelola melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Raden Arry Verdiana, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan.
“Hari ini sudah diamankan barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan kegiatan, maupun SK dari pejabat pengelolaan anggaran tahun 2023-2024. Kita sudah amankan sekitar tujuh kontainer dan delapan dus dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan. Langkah pertama adalah pemeriksaan saksi dan selanjutnya pemeriksaan para ahli,” kata Raden kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
Menurut Raden, indikasi tersebut antara lain terlihat dari mekanisme pengelolaan anggaran yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur. Salah satu yang diperiksa penyidik berkaitan dengan penggunaan kode OTP dalam sistem pengelolaan keuangan.
“Kami sudah mencium, memeriksa secara objektif bahwa ada pengelolaan anggaran yang dilakukan tidak sesuai aturan. Misalnya, ada satu kegiatan yang punya kepentingan adalah bagian user, atau juga approval dipegang satu pihak. Kode OTP yang seharusnya oleh pihak A, justru dikerjakan pihak lain. Selain itu, ada juga beberapa kegiatan yang SPJ-nya sama,” ungkapnya.
Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran. Raden mengatakan, indikasi serupa juga ditemukan pada penggunaan anggaran 2023, meski pemeriksaannya masih berdasarkan sampel.
“Untuk tahun 2023, total anggaran kami belum masuk lebih dalam. Namun, berdasarkan sampel, ada ditemukan peristiwa pidana. Untuk tahun 2024 sudah terang benderang,” tegas Raden.
Namun, Kejati Papua Barat belum mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Raden menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan ada tidaknya serta berapa nilai kerugian keuangan negara.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2 September 2026. Selain dokumen pertanggungjawaban kegiatan, penyidik turut mengamankan surat keputusan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada periode 2023-2024.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah untuk mencocokkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban anggaran. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi sebelum meminta keterangan ahli.
“Kami berharap dukungan seluruh pihak agar kasus ini dapat terungkap, termasuk perbuatan yang merugikan negara,” tandas Raden.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri siapa yang berwenang, siapa yang menjalankan proses transaksi, serta apakah ketidaksesuaian administrasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai konstruksi perkara dan kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik bersama auditor.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
