Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi Rp54 Miliar di Pemkab Sorong, 3 ASN Ditahan
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong memasuki fase krusial setelah penyidik menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Rabu (15/4/2026). Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp54 miliar, menjadikannya salah satu kasus dengan skala signifikan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Langkah hukum tersebut diambil oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap tiga pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong berinisial DYO, TS, dan MS. Ketiganya diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada tahun anggaran 2023.
Kasidik Pidsus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit investigatif lembaga negara.
“Hari ini kami tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan proses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023. Kemudian sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial DYO, TS, dan MS,” ujar Joshua Wanma didampingi Kasi Penuntutan, Roger Hermanus.
“Berdasarkan laporan temuan BPKP dan hasil pemeriksaan investigasi BPK, telah terdapat kerugian negara kurang lebih Rp54 miliar,” katanya.
Penyidik mengungkap indikasi modus operandi dalam perkara ini terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Meski alokasi dana tercatat dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), realisasinya diduga menyimpang dari ketentuan.
“Modus operandinya ada empat rekening dalam DPA. Namun dalam pelaksanaannya, pengeluaran dilakukan tidak sesuai kenyataan, baik melalui perintah tertulis maupun lisan,” ungkap Joshua.
“Tidak menutup kemungkinan dari proses pendalaman ini akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dimulai sejak pukul 12.30 WIT di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong. Setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, mereka dibawa ke Lapas Kelas II/B Sorong.
Situasi sempat memanas di halaman kantor kejaksaan saat proses pemindahan tahanan. Sejumlah keluarga tersangka menyampaikan keberatan atas penetapan status hukum tersebut dan menilai ketiganya telah menjalankan tugas secara maksimal.
Aparat gabungan dari TNI dan petugas pengamanan internal dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 603 dan 604 KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas penyidik.

Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka belum merupakan putusan akhir, dan proses peradilan akan menentukan secara objektif tingkat keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah besar, sekaligus menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Editor : Hanny Wijaya