get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pelanggaran Seleksi DPRK Sorong Selatan, Filips Momot Desak Penegakan Aturan Otsus Papua

Kasus Dana Hibah KONI Sorsel, Intelektual Teminabuan Desak Kejati PB Jalankan Perintah Kejagung RI

Minggu, 17 Agustus 2025 | 02:32 WIB
header img
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sorsel.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Polemik dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan kembali mencuat. Ketua Kelompok Intelektual Teminabuan, Mesak F. Kokorule, S.Pd., MM., menegaskan adanya kejanggalan serius karena hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat belum menindaklanjuti perintah resmi Kejaksaan Agung RI untuk membuka kembali kasus tersebut.

Kejagung RI sendiri sudah perintahkan kasus ini dibuka kembali. Surat itu kami terima langsung. Jadi ini bukan kabar burung, ini dokumen resmi negara. Tapi anehnya, sampai sekarang tidak ada tanda-tanda perkembangan. Itu yang membuat kami bertanya-tanya,” tegas Mesak saat ditemui di Sorong, Jumat (15/8/2025).

Surat Resmi dari Kejagung RI

Menurut Mesak, surat bertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, secara tegas memerintahkan Kejati Papua Barat untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi hibah KONI Sorsel periode 2017–2021. Bahkan, Kejagung memastikan proses tersebut akan dipantau langsung oleh Direktur Pengendali dan Operasi Jampidsus.

“Artinya pengawasan dari pusat seharusnya membuat proses penyelidikan lebih cepat. Namun kenyataannya di lapangan berbeda. Tidak ada pemanggilan saksi baru, tidak ada informasi resmi. Kesan yang muncul, kasus ini kembali direm,” ujarnya.

Laporan Tiga Tahun Mandek

Mesak mengungkapkan, perjuangan ini telah berlangsung lebih dari tiga tahun sejak laporan pertama dilayangkan ke Kejati Papua Barat pada 2 Juni 2022. Awalnya, respons penyidik dianggap positif karena seluruh pelapor sempat diperiksa di Kejari Sorong. Namun, kasus mendadak dihentikan setelah adanya pertemuan Ketua KONI Sorsel dengan Kajati Papua Barat.

Kami punya surat jawabannya. Waktu itu kasus dinyatakan tidak bisa ditangani lagi. Itu yang makin menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Dugaan Konflik Kepentingan

Kecurigaan kian menguat ketika Kelompok Intelektual Teminabuan menemukan adanya enam paket pekerjaan interior di kantor bupati, wakil bupati, dan sekda Sorsel senilai lebih dari Rp4 miliar dalam APBD Perubahan 2022. Paket pekerjaan tersebut dipecah agar bisa ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme tender.

“Orang-orang di sekretariat daerah bilang pekerjaan itu punya Kejaksaan Tinggi. Dari sini kami menduga ada konflik kepentingan yang membuat laporan kami dulu dihentikan,” beber Mesak.

Dana Hibah Rp9 Miliar Harus Transparan

Mesak mengingatkan bahwa dana hibah KONI Sorsel yang dipersoalkan mencapai Rp9,025 miliar pada periode 2017–2020, belum termasuk tahun 2021 yang dialihkan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Kalau melihat APBD Sorong Selatan, angka Rp9 miliar itu luar biasa besar. Itu uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana perginya,” tegasnya.

Desakan Transparansi dan Komitmen

Mesak menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat Kejati Papua Barat tetap tidak menindaklanjuti perintah Kejagung RI, mereka siap membawa masalah ini ke ranah publik lebih luas.

Pertanyaan saya sederhana, surat dari Kejagung RI itu perintah atau hanya formalitas? Kalau perintah, kenapa tidak jalan? Kami minta penjelasan resmi. Jangan sampai publik menilai Kejagung dan Kejati Papua Barat tidak sinkron,” pungkasnya.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut